PORTALNUSA.com | JAKARTA – Lima kepala desa (keuchik) di Aceh; Venny Kurnia, Syukran, Sunandar, Badaruddin, dan Kadimin mengajukan uji materil (judicial review) UUPA ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Adapun pokok perkara yang diajukan adalah Permohonan Pengujian Norma Hukum Pasal 115 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh atau yang dikenal dengan UUPA terhadap Pasal 1 ayat (3), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1) dan (3), Pasal 28I ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945.
Nisa Ulfitri, salah seorang anggota tim advokasi dari Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) selaku kuasa hukum kelima keuchik mengatakan, permohonan telah didaftarkan secara online dan telah teregister dalam Tanda Terima Pengajuan Permohonan Online Nomor Online: 47/PAN.ONLINE/2025 sebagaimana presedur di MK.
Menurut Nisa, setelah permohononan dipelajari oleh kepaniteran di MK, barulah diserahkan berkas asli.
“Pokok permohonan yang diajukan dalam permohonan ini Pengujian Norma Hukum Pasal 115 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh terhadap pasal 1 ayat (3), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1) dan (3), Pasal 28I ayat (2) Undang- Undang Dasar 1945,” kata Nisa.
Merugikan hak konstitusional
Venny Kurnia Keuchik dari Aceh Barat Daya menganggap keberadaan Pasal 115 (3) telah merugikan hak konstitusional dirinya dan merasa mendapatkan diskriminasi dan perlakuan yang tidak adil serta ketidaksamaam kedudukan di hadapan hukum dan pemerintahan.
Ketika masa jabatan kepala desa di provinsi lain sudah 8 tahun seperti yang diatur dalam UU Nomor 3 Tahun 2024, namun di Aceh masih 6 tahun sebagaimana diatur dalam pasal 115 (3) UU Nomor 11 Tahun 2006.
Menurut Venny, karena itulah kemudian bersama dengan empat rekan lainnya dari Kabupaten Gayo Lues, Aceh Besar, Langsa dan Aceh Selatan memberikan kuasa ke YARA dengan tim advokasinya Safaruddin, Febby Dewiyan Yayan; Nisa Ulfitri; Boying Hasibuan; dan Adelia Ananda.
“Keberadaan pasal 115 (3) telah mendegradasi hak konstitusional para kepala desa di Aceh,” begitu pernyataan kelima kepala desa.
Dalam pasal tersebut mengatur tentang masa jabatan keuchik selama 6 tahun, sementara dalam UU Nomor 3 Tahun 2024 yang berlaku nasional termasuk Aceh sudah mengatur masa jabatan kepala desa selama 8 tahun.
“Oleh karena itu Pasal 115 (3) terjadi dualisme dalam menetapkan masa jabatan kepala desa di Aceh, dan jika diperlakukan masa jabatan keuchik sesuai dengan pasal 115 (3) UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh maka pasal tersebut potensial bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3), Pasal 28 I ayat (2)UUD 1945,” tandas Venny.
Dalam petitum Venny dkk meminta MK untuk:
- Mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan Pasal 115 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (Lembaran Negara RI Tahun 2006 Nomor 62 dan Tambahan Lembaga Negara RI Nomor 4633) bertentangan dengan UUD 1945 Pasal 1 ayat (3), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1) dan (3), Pasal 28I ayat (2);
- Menyatakan Pasal 115 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (Lembaran Negara RI Tahun 2006 Nomor 62 dan Tambahan Lembaga Negara RI Nomor 4633) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Gampong dipimpin oleh keuchik yang dipilih secara langsung dari dan oleh anggota masyarakat untuk masa jabatan 8 (delapan) tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk satu kali masa jabatan berikutnya.”[]