Tim Gabungan Musnahkan 25 Hektare Ladang Ganja di Nagan Raya
PORTALNUASA.com | NAGAN RAYA – Operasi gabungan antara aparat penegak hukum dan otoritas kepabeanan mencatat sukses dalam perang melawan narkotika di Aceh, Selasa, 24 Juni 2025.
Seluas 25 hektare ladang ganja ditemukan dan dimusnahkan dalam aksi yang berlangsung dramatis di wilayah Kecamatan Beutong Ateuh Banggalang, Kabupaten Nagan Raya.
Kegiatan ini merupakan hasil pengembangan dari penindakan kasus 27 kg ganja kering yang dilakukan pada 22 Mei 2025 di Kabupaten Bener Meriah.
Saat itu, tim gabungan dari Kanwil Bea Cukai Aceh, Bea Cukai Lhokseumawe, dan Subdit IV Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri melakukan penindakan yang berhasil menyita ganja dalam jumlah besar, meski para pelaku sempat melarikan diri dari lokasi.
Namun, pengejaran tidak berhenti. Berbekal informasi dan kerja intelijen yang solid, dua orang tersangka berinisial YH dan KR berhasil diamankan di Kota Lhokseumawe dan Kabupaten Aceh Tengah pada pertengahan Juni.
Dari pengakuan para tersangka, terungkap bahwa barang bukti berasal dari ladang ganja yang tersembunyi di balik perbukitan Desa Blang Meurandeh dan Desa Kuta Teungoh, wilayah Nagan Raya.
Tim gabungan yang terdiri Kanwil DJBC Aceh, Bea Cukai Lhokseumawe, Bea Cukai Meulaboh, Bareskrim Mabes Polri, Polda Aceh, dan Polres Nagan Raya langsung bergerak cepat.
Dalam operasi lapangan yang berlangsung selama enam hari, mereka menembus hutan belantara, melintasi sungai dan lereng terjal, hingga akhirnya berhasil menemukan delapan titik ladang ganja dengan total estimasi luas mencapai 25 hektar.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, membenarkan temuan tersebut.
“Dari hasil operasi ditemukan total sebanyak 8 titik ladang ganja dengan perkiraan luas lahan kurang lebih 25 hektare,” ungkap Brigjen Eko dalam keterangan persnya.[]