Hutan Lindung di Aceh Tamiang Diduga Dialihfungsi Jadi Perkebunan Sawit, Ini Reaksi LembAHtari
Laporan Saiful Alam, Aceh Tamiang
PORTALNUSA.com | ACEH TAMIANG – Lembaga Advokasi Hutan Lestari (LembAHtari) mengkritisi adanya alihfungsi kawasan hutan bakau berstatus hutan lindung di sekitar Alur Durhaka dan Alur China di Kuala Genting, Kecamatan Bendahara, Aceh Tamiang menjadi perkebunan sawit.
“Kondisi yang sangat prihatin tanpa ada yang bisa mencegah dan menghentikan, apalagi menindak pelaku dan pemilik modal yang membiayai atau backing seperti pengusaha sawit ilegal dan oknum aparat di Aceh Tamiang,” kata Ketua LembahTAri, Sayed Zainal M, SH kepada Portalnusa.com melalui siaran pers-nya, Selasa, 5 Agustus 2025.
Disampaikannya, dari hasil monitoring LembAHtari ke lokasi Alur Durhaka dan Alur China pada 3 Agustus 2025, pihaknya menemukan dua unit eksavator sedang bekerja secara terang-terangan.
Pemantauan udara menggunakan drone setinggi 200 meter pada kordinat 4°,45371541 N 98°,2321576 E terlihat area yang telah dibabat dan pembuatan bedeng-bedeng sepanjang sepadan di Alur China dan Alur Durhaka dan sudah mulai ditanami sawit.
“Berdasarkan foto udara diperkirakan luas kawasan hutan lindung yang dibabat dan dialihkan fungsi menjadi kebun sawit mencapai 500 hektare,” ungkap Sayed Zainal.
Menurutnya, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Aceh beserta KPH Wilayah III di Langsa harus bertanggung jawab atas terjadinya pembabatan atau perusakan ekosistem manggrove di Aceh Tamiang yang memiliki jenis manggrove terlengkap di Indonesia.
“Jika ini terus dibiarkan maka kawasan tersebut bisa terancam banjir rob dan intrusi air asin yang menghantam wilayah pemukiman pesisir Aceh Tamiang,” tandasnya.
Data kawasan hutan bakau di Aceh Tamiang dalam wilayah empat kecamatan pesisir Aceh Tamiang mencapai lebih kurang 24,720,2 hektare terdiri HP, HL, dan kawasan konservasi,” tegasnya.
Karena itu, LembAHtari meminta kepada Direktur Jendral Gakkum (Gakkum KLHK) RI, Badan Gakkum LHK Sumut, Satgas PKH, Polda Aceh, Dinas LHK Aceh mengambil langkah untuk segera menghentikan pembabatan hutan bakau di Kuala Genting dengan melibatkan unsur pemerintah Aceh dan Pemkab Aceh Tamiang.
Pembabatan dengan mengalihkan fungsi lahan menjadi kebun sawit sudah mengarah ke muara sungai Kuala Genting dan Kuala Penaga, dan lembAHtari memastikan ini bukan milik masyarakat tetapi milik pengusaha kebun sawit.
Sementara itu Kepala KPH III Langsa, Fajri belum berhasil dihubungi melalui ponselnya, namun staf di KPH III menyesalkan adanya pihak-pihak yang melakukan perambahan hutan mangrove mengalihfungsikan menjadi kebun sawit 100-an hektare
“Saya pikir pihak media perlu meminta keterangan lebih lanjut dari Kepala KPH III Langsa agar semuanya jelas,” ujar staf yang tak mau namanya dipublikasikan.[]