Terdakwa Korupsi Redistribusi Tanah di Aceh Jaya Dituntut 10,5 Tahun Penjara

Terdakwa Aidi Akhyar bin Nazaruddin saat mengikuti sidang pembacaan tuntutan kasus korupsi penerbitan redistribusi sertifikat tanah di Pengadilan Tipikor Banda Aceh, Jumat 12 September 2025. (Foto: Ist/Portalnusa.com)

PORTALNUSA.com | BANDA ACEH – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Jaya menuntut terdakwa Aidi Akhyar bin Nazaruddin dengan hukuman penjara selama 10 tahun 6 bulan dalam sidang perkara tindak pidana korupsi penerbitan redistribusi sertifikat tanah di Kecamatan Setia Bakti, Kabupaten Aceh Jaya tahun 2016.

‎Sidang pembacaan tuntutan berlangsung di Pengadilan Tipikor Banda Aceh, Jumat 12 September 2025 pukul 14.30 WIB.

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara.

‎“Menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun 6 bulan kepada terdakwa Aidi Akhyar bin Nazaruddin, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” tulis JPU dalam press release diterima Portalnusa.com.

‎Selain hukuman badan, terdakwa juga dituntut membayar denda Rp200 juta, subsidair 6 bulan kurungan.

Jaksa turut menuntut agar Aidi Akhyar membayar uang pengganti Rp40 juta. Apabila tidak dilunasi dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang. Jika hasil lelang tidak mencukupi, maka akan diganti dengan pidana penjara 1 bulan.

‎Selain itu, JPU juga menuntut terdakwa untuk membayar biaya perkara Rp10.000.

‎Sidang selanjutnya dijadwalkan pada 19 September 2025 dengan agenda pembelaan (pledoi) dari penasihat hukum terdakwa.

‎Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Jaya melalui Kasi Intelijen, Cherry Arida, S.H., mengingatkan seluruh pihak agar bersikap kooperatif dan mematuhi panggilan resmi.

“Hal ini untuk menghindari tindakan penjemputan paksa,” tegasnya.

‎Jaksa menegaskan, tuntutan dalam perkara korupsi tidak hanya bertujuan menghukum pelaku, tetapi juga memulihkan kerugian negara serta memberikan efek jera bagi pelaku maupun calon pelaku lainnya.[]

 

Berikan Pendapat