Ada-ada Saja Tugas Komisi Penyiaran Aceh, Sibuk Awasi HP ASN
PORTALNUSA.com | BANDA ACEH – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Aceh bisa jadi sedang risau sekali dengan fenomena judi online sehingga merasa perlu keluar dari fungsi utamanya dan beralih mendukung langkah Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky untuk merazia handphone ASN.
“Tak bisa dinafikan, judi online telah merasuki hingga ke sumsum masyarakat dan ini wajib diberantas. Tetapi ingat, tugas utama KPI tidak boleh keluar dari amanah Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran,” kata Jufrizal, salah seorang pemerhati lembaga penyiaran sebagaimana rilisnya yang diterima media ini, Sabtu, 13 September 2025.
Baca: KPIA Mulai Bergerak, tapi Kok Kayak Gitu?
Menujrut Jufrizal didampingi rekannya, Ali Raban yang merupakan jurnalis senior media televisi, sesuai aturan, KPI seharusnya berfokus pada fungsi pengawasan terhadap lembaga penyiaran, baik televisi maupun radio. Namun belakangan, KPI Aceh justru lebih menyoroti persoalan penggunaan handphone, khususnya terkait judi online di kalangan ASN.
“Kalau kita merujuk pada UU No. 32 Tahun 2002, tugas KPI itu jelas mengawasi isi siaran televisi dan radio. Tapi sekarang, KPI Aceh terkesan bergeser ke ranah lain, mengawasi handphone. Ini sudah keluar dari koridor yang diatur undang-undang,” kata Jufrizal, yang juga Ketua PWI Aceh Besar dan jurnalis televisi lokal di Banda Aceh.
Baik Jufrizal maupun Ali mengeluarkan tanggapan tersebut terkait sikap Komisioner KPI Aceh, M. Reza Fahlevi, yang sebelumnya mendukung langkah Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky, merazia handphone ASN untuk memberantas judi online.
Baca: Hasil Monev Komisi Informasi Aceh 2024: Banyak Badan Publik Tidak Informatif, Parpol Lebih Parah
Dalam penilaian Reza, judi online bukan sekadar persoalan hukum, melainkan ancaman serius bagi moral dan sosial masyarakat.
“Ya, kita tak menampik apa yang dikatakan Reza. Judi online merupakan masalah besar yang meresahkan publik. Namun jangan sampai KPI Aceh mengabaikan tugas pokoknya dalam mengawasi lembaga penyiaran dan sibuk dengan urusan yang seharusnya jadi ranahnya lembaga lain,” tandas Jufrizal yang akrab dengan sapaan Coy.
Baca: Komisi Penyiaran Aceh, Ada tapi Tak Dirasa
Ali Raban jutru lebih tegas lagi menilai KPI Aceh tidak peduli pada tugas inti yang telah diamanahkan undang-undang, yakni memastikan keberadaan konten lokal di setiap siaran televisi.
“Saat ini, seluruh TV nasional yang bersiaran di Aceh menutup siaran lokalnya, sementara KPI malah diam. Padahal, sesuai undang-undang, setiap lembaga penyiaran yang bersiaran di Aceh wajib menayangkan minimal 20 persen konten lokal,” ujar Ali Raban.
Keduanya berharap KPI Aceh segera kembali ke ‘jalan yang benar’ mengawasi penyiaran agar keberadaan lembaga tersebut benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.[]