Kejari Simeulue Tahan Tiga Tersangka Kasus Korupsi Diskominsa
Laporan Al-Ashab, Simeulue
PORTALNUSA.com | SINABANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Simeulue menetapkan tiga tersangka korupsi anggaran publikasi, dokumentasi, jasa iklan, advertorial pada Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian (Diskominsa) Kabupaten Simeulue tahun 2022.
Penetapan tiga tersangka tersebut, disampaikan langsung oleh Kajari Simeulue, Dr. Ilhamd Wahyudi, SH MH, di Media Center Kejari Simeulue, Senin, 9 Februari 2026.
Adapun ketiga tersangka tersebut masing-masing M selaku mantan Kadiskominsa Simeulue, DD seorang PNS dan KA selaku pihak swasta.
Kajari Simeulue mengatakan, akibat dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan belanja jasa iklan, advertorial, parlementaria, pariwara, dalam rangka informasi publik pada Diskominsa Kabupaten Simeulue, yang bersumber dari APBK Simeulue telah menimbulkan indikasi kerugian keuangan negara/daerah sebesar Rp 697.5000.000.
“Masih diperiksa sebagai tersangka. Semua proses ini mungkin bertahap. Kami bekerja sesuai fakta pemeriksaan atau berita acara. Tahapan selanjutnya akan diberitahukan kepada rekan-rekan media,” ujar Kajari Simeulue.
Ketiga tersangka diketahui setelah menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tenaga kesehatan langsung dilakukan penahanan oleh Kejaksaan Negeri Simeulue.
Setelah menjalani pemeriksaan ketiga tersangka dititipkan di Lapas Kelas III Sinabang untuk beberapa waktu ke depan.[]




