506 KK Korban Bencana dari Enam Gampong di Pidie Jaya tak Dapat Bantuan Stimulan
PORTALNUSA.com I PIDIE JAYA – Sebanyak 506 Kepala Keluarga (KK) korban bencana di enam gampong dalam wilayah empat kecamata di Pidie Jaya dilaporkan tak mendapat Bantuan Stimulan Sosial Ekonomi (BSSE) dan Bantuan Stimulan Isian Hunian (BSIH).
Terkait laporan itu, Aliansi Solidaritas Pemuda Pidie Jaya (ASPPJ) mendesak pemerintah setempat melakukan pendataan ulang.
Koordinator ASPPJ, Dedi Saputra kepada Portalnusa.com, Selasa, 3 Maret 2026 mengatakan, sesuai dengan hasil temuan sementara, ada 506 KK korban terdampak banjir luput dari penerimaan BSSE dan BSIH sehingga memicu konflik sosial di tengah masyarakat.
“Kami mendesak agar pemerintah dan lembaga terkait untuk melakukan pendataan ulang dan menempatkan posko pengaduan kembali agar tidak memicu konflik sosial di tengah masyarakat,” sebutnya.
Dijelaskan, dari 506 KK yang luput bantuan pemulihan sosial ini masing-masing Gampong Meucat Pangwa, Kecamatan Trienggadeng;
Gampong Babah Krueng, Kecamatan Bandar Dua; Gampong Lueng Bimba, Kecamatan Meurah Dua; Gampong Juroeng Ara, dan Gampong Meunasah Beurembang, Kecamatan Jangka Buya serta Gampong Meunasah Balek, Kecamatan Meureudu.
Hasil pengecekan menunjukkan 312 KK menerima BSSE dan DSIH tidak masuk dan selebihnya 194 KK lainnya belum tercantum sama sekali.
Menurut Dedi, diduga persoalan ini muncul akibat skema pendataan yang tidak faktual. Malahan, sejumlah gampong lain jika dilakukan dan mengalami pola serupa.
Disebutkan juga, akar masalah terjadi akibat pendataan tidak faktual dan minim verifikasi lapangan baik kehilangan perabotan, kondisi bagian rumah yang rusak serta aset lainnya tidak terakomodir.
Berikunya, pelibatan aparatur gampong lemah sehingga data primer gampong tidak dijadikan rujukan utama malahan usulan desa terpangkas di level berikutnya.
“Terakhir rekapitulasi terhadap transparansi penerima tidak dibuka ke publik sehingga koreksi publik ditutupi serta terjadinya diskoneksi data lintas lembaga basis data desa versus OPD tidak diselaraskan sebelum penetapan final,” demikian Dedi Saputra. []






