Terkait Kasus Kepala SD Al-Kautsar, Polres Langsa Di-Praperadilan

Advokat dari Law Office Muslim A Gani SH, MH,CPM And Partners. (Foto: Teuku Syafrizal/Portalnusa.com)

PORTALNUSA.com | LANGSA – Tim Advokat dari Law Office Muslim A Gani SH, MH, and Partners mengajukan gugatan Praperadilan terhadap Polres Langsa terkait penetapan status tersangka Kepala SD Swasta AlKautsar Langsa, dalam kasus dugaan pungli.

“Ya gugatan Praperadilan yang kami ajukan telah diregistrasi di Pengadilan Negeri Langsa dengan No.Perk. 01/Pid.Pra/2026/PN.Lgs. Sesuai jadwal, sidang Praperadilan ini rencananya akan digelar pada 8 April 2026 pukul 10.00 WIB di PN Langsa,”’kata Muslim A Gani kepada Portalnusa.com, Minggu 5 April 2026.

Menurut Muslim, dasar dilakukannya Praperadilan Polres Langsa terkait  penetapan status tersangka untuk Kepala SD Swasta Al-Kautsar berstatus ASN yang ditugaskan oleh Pemko Langsa ini, lebih didasari keterangan bohong dari pihak Pimpinan Yayasan sekolah swasta dimaksud, kepada penyidik kepolisian.

“Menurut analisa kami, kasus ini juga tidak lepas dari peristiwa yang terjadi di lingkungan SD Swasta Al-kautsar Langsa itu sendiri, yaitu faktor sentimen pribadi individu guru di internal sekolah. Apalagi salah seorang dari guru itu memiliki suami oknum anggota kepolisian yang bertugas di lingkungan Polres Langsa”, kata Muslim.

Tim Advokat terdiri Muslim A Gani.S.H,.M.H, CPM; Justi Tarigan ,.S.H; Muhammad Abdi,.S.H; dan Pramana Elza,.S.H.

Tim menyatakan telah siap mengahadapi sidang Praperadilan yang telah diagendakan oleh PN Langsa guna memastikan kepastian proses hukum terhadap kliennya.

Selain itu, tim advokat ini juga menyarankan kepada Dinas Pendidikan Pemko Langsa untuk menarik semua ASN yang bertugas di SD Al-Kaitsar daripada menjadi korban karena yayasan tersebut sepertinya kurang bertanggungjawabnya terhadap SD Al-Kautsar

“Kami melihat pihak Yayasan SD Al-Kautsar tidak memberikan perhatian terhadap guru yang terlibat kasus hukum, yang seharusnya menjadi tanggungjawab yayasan, maka tidak salah jika kami sarankan ASN yang ditugaskan ke SD Al-Kautsar ditarik saja ke Dinas. Apalagi yayasan tersebut legalitasnya pun tidak jelas”, demikian Muslim A Gani.[]

Copyright © 2025. Portalnusa.com – All rights reserved