Gubernur SK-kan Tarmizi sebagai Plh Kasatpol PP-WH Aceh

Tarmizi

PORTALNUSA.com | BANDA ACEH – Menyusul dibebastugaskannya Reza Saputra, S.STP., M.Si dari jabatannya sebagai Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP-WH) Aceh, posisi tersebut kini diisi oleh Tarmizi, SP, M.Si sebagai Pelaksana Harian (Plh).

Penunjukan Tarmizi ditandai dengan penyerahan Surat Keputusan (SK) Gubernur Aceh oleh Kepala Badan Kepegawaian Aceh (BKA), Abd. Qahar di ruang kerja Kepala BKA, Banda Aceh, Senin, 13 April 2026.

Penyerahan tersebut menetapkan masa tugas Tarmizi sebagai Plh Kasat Pol PP dan WH Aceh terhitung mulai 10 April 2026 hingga tiga bulan ke depan.

Dalam keterangannya, Tarmizi menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Gubernur Aceh Muzakir Manaf serta Wakil Gubernur Fadlullah atas kepercayaan yang diberikan kepadanya.

Ia berharap, selama masa jabatannya, roda birokrasi di lingkungan Satpol PP dan WH Aceh dapat berjalan dengan baik dan tetap optimal dalam menjalankan tugas serta fungsinya.[]

Berikan Pendapat