Sah, Kadis Sosial Aceh Bergabung ke Organisasi RAPI

Kadis Sosial Aceh, Budi Afrizal/JZ01DFN memperlihatkan KTA RAPI sebagai legalitas bergabungnya dia ke organisasi tersebut pada acara coffee morning dengan sejumlah pengurus dan aktivis RAPI di salah satu warkop kawasan Lambhuk, Banda Aceh, Jumat, 1 Mei 2026. (Foto Portalnusa.com)

PORTALNUSA.com | BANDA ACEH – Kepala Dinas (Kadis) Sosial Aceh, Budi Afrizal, S.KM, M.KM secara resmi menjadi anggota organisasi Radio Antar Penduduk Indonesia (RAPI) ditandai legalitas Kartu Tanda Anggota (KTA) dengan 10-28 (callsign) JZ01DFN yang berlaku hingga 20 Maret 2031.

Budi Afrizal dilantik oleh Gubernur Muzakir Manaf sebagai Kadis Sosial Aceh pada 27 Februari 2026.

“Dinas Sosial merupakan salah satu SKPA yang bersentuhan langsung dengan masyarakat terutama pada saat darurat bencana. Oleh karena itu kami harus berkolaborasi dengan organisasi sosial kebencanaan seperti RAPI,” kata Budi pada acara coffee morning di salah satu wakop kawasan Lambhuk, Banda Aceh, Jumat, 1 Mei 2026.

Coffee morning yang difasilitasi mantan Ketua RAPI Kutaraja, Husni Thamrin/JZ01BNT dan mantan Ketua RAPI Baiturrahman, Suryadi/JZ01AWY yang kini jadi Pengurus RAPI Aceh juga dihadiri Ketua DP2OD RAPI Aceh, Nasir Nurdin/JZ01BNN; Ketua RAPI Jaya Baru, Darmawi Yusuf/JZ01BB; Sekretaris RAPI Lokal Ulee Kareng dan sejumlah relawan RAPI lainnya.

Budi Afrizal, kelahiran Kutacane, 25 Oktober 1979 berharap keberadaannya di organisi RAPI bisa lebih memperlancar tugas-tugas di SKPA yang dipimpinnya.

“Insya Allah kami siap bersinergi dengan berbagai organisasi termasuk RAPI demi kepentingan yang sama yaitu pelayanan masyarakat,” katanya.

Dia menilai tupoksi RAPI sangat strategis baik dalam kondisi normal maupun darurat bencana.

“Dalam kondisi normal kita bisa terus memperkuat koordinasi, silaturahmi, peningkatan kapasitas dan lain-lain. Sedangkan pada saat bencana kita bisa bergerak bersama memberikan bantuan komunikasi dan tugas-tugas darurat lainnya sesuai kebutuhan lapangan,” demikian Kadis Sosial Aceh. []