Horee… Mualem Cabut Pergub JKA, Rakyat Aceh Berobat Lagi Seperti Biasa
PORTALNUSA.com | BANDA ACEH – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), mengintruksikan mencabut Pergub Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesahatan Aceh (JKA).
“Semua rakyat Aceh bisa berobat lagi seperti biasa,” kata Mualem di Banda Aceh, Senin, 18 Mei 2026.
Melalui Juru Bicara Pemerintah Aceh, Dr Nurlis Effendi, Mualem mengatakan pencabutan Pergub Nomor 2 Tahun 2026 ini adalah menampung aspirasi masyarakat Aceh.
“Kita menampung aspirasi berbagai komponen masyarakat Aceh, termasuk dari ulama dan kalangan akademisi,” kata Mualem.
Nurlis menjelaskan, sebelumnya Pemerintah Aceh juga sudah menerima masukan dari DPR Aceh. “Begitu juga adik-adik mahasiswa yang berunjukrasa maupun FGD, kita jadikan bahan masukan untuk Pergub ini,” kata Mualem.
Karena itu, Mualem meminta seluruh rakyat Aceh dapat berobat seperti biasanya.
“Pembiayaan akan ditanggung oleh JKA untuk orang yang sakit dalam skema JKA,” kata Mualem. “Jadi tidak tidak ada pembatasan desil.”
Keputusan penting ini disambut antusias oleh masyarakat. Luapan kegembiraan dibarengi apresiasi tertuju kepada sang Gubernur. []




