52 Tahun Menanti Kepastian, Nasib 542 KK Eks Blang Lancang-Rancong Dibahas BAM DPR RI

Sekda Aceh M. Nasir menerima kunjungan kerja Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI di Banda Aceh, Senin, 8 Juni 2026. Pertemuan membahas upaya penyelesaian persoalan 542 kepala keluarga eks Blang Lancang-Rancong yang telah berlangsung selama 52 tahun. (Foto: Humas Pemerintah Aceh untuk portalnusa.com)

PORTALNUSA.com | BANDA ACEH – Persoalan warga eks Blang Lancang-Rancong di Kota Lhokseumawe yang telah berlangsung selama lebih dari lima dekade kembali menjadi perhatian. Pemerintah Aceh bersama Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI membahas upaya penyelesaian masalah yang hingga kini masih belum mendapatkan kepastian bagi ratusan kepala keluarga terdampak.

Pembahasan tersebut berlangsung dalam pertemuan antara Sekretaris Daerah Aceh, M. Nasir, dan rombongan BAM DPR RI di Ruang Potensi Daerah I Setda Aceh, Senin, 8 Juni 2026.

Dalam pertemuan itu, M. Nasir mengatakan, persoalan eks Blang Lancang-Rancong telah berlangsung sejak tahun 1974 atau sekitar 52 tahun lalu. Namun hingga kini, sebanyak 542 kepala keluarga masih menunggu kepastian terkait hak-hak mereka.

Menurut Nasir, penyelesaian masalah tersebut membutuhkan pembahasan menyeluruh dengan pelibatan seluruh pihak terkait agar dapat melahirkan solusi yang adil serta berkelanjutan.

“Persoalan ini perlu di bahas bersama agar dapat dipastikan langkah yang diambil adalah yang paling tepat untuk dilakukan. Mudah-mudahan dengan hadirnya BAM DPR RI, ada jalan keluar bagi masyarakat,” imbuh Nasir.

Ia menjelaskan, salah satu alternatif yang sedang didorong Pemerintah Aceh adalah pemberian kompensasi kepada warga terdampak dengan nilai setara satu kavling tanah bagi setiap kepala keluarga. Selain itu, opsi pemukiman kembali (resettlement) juga menjadi bagian dari skema yang sedang dikaji.

Di lain pihak, Ketua BAM DPR RI, Ahmad Heryawan, menegaskan bahwa kunjungan tersebut merupakan bentuk komitmen DPR RI dalam memperjuangkan hak-hak masyarakat yang belum terselesaikan selama puluhan tahun lamanya.

“Ini mudah-mudahan kedatangan kami bisa menyelesaikan persoalan yang macet selama 50 tahun ini. Kami hadir untuk membela hak-hak rakyat, dan negara wajib menyelesaikan kewajibannya terhadap rakyat,” ujarnya.

Menurut Ahmad Heryawan, persoalan yang telah berlangsung lintas generasi tersebut membutuhkan langkah konkret agar masyarakat memperoleh kepastian dan keadilan.

Pertemuan tersebut juga turut dihadiri Wakil Wali Kota Lhokseumawe Husaini, Ketua Fraksi Partai NasDem DPR Aceh Nurchalis, perwakilan Pertamina Wilayah Aceh, staf ahli gubernur, kepala biro di lingkungan Setda Aceh, serta sejumlah kepala SKPA terkait.

Pemerintah Aceh berharap pertemuan ini menjadi langkah awal dalam mempercepat penyelesaian persoalan yang telah membayangi ratusan keluarga eks Blang Lancang-Rancong selama lebih dari setengah abad. []