PAD tak Bergerak, Penanganan Bencana tak Maksimal, Rakyat belum Sejahtera: Ironi di Tengah Meningkatnya Investasi dan Anggaran Aceh
Oleh: Dr. Safwan Nurdin, SE., M.Si/Pengamat Ekonomi publik, Wakil Ketua Forum Pengurangan Resiko Bencana (FPRB) Aceh
ADA kegelisahan yang semakin terasa di tengah masyarakat Aceh.
Di satu sisi, pemerintah terus menggaungkan peningkatan investasi, kemudahan perizinan, dan pertumbuhan ekonomi sebagai indikator kemajuan daerah. Namun, di sisi lain, masyarakat menyaksikan hutan yang terus menyusut, daerah aliran sungai yang semakin rentan, serta banjirnya dan longsor yang datang dengan frekuensi yang lebih tinggi dibandingkan sebelumnya.
Aceh seolah berada di sebuah persimpangan penting: melaju dengan ambisi investasi yang besar atau memastikan bahwa pembangunan yang dijalankan tetap berpijak pada prinsip keberlanjutan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat.
Optimisme pembangunan semakin menguat seiring munculnya berbagai proyek strategis berskala besar.
Investasi Mubadala Energy di sektor energi, rencana investasi yang diperkirakan mencapai Rp200 triliun di Kabupaten Nagan Raya, serta bertambahnya berbagai izin usaha baru diproyeksikan menjadi motor penggerak pertumbuhan ekonomi Aceh pada masa mendatang.
Nilai investasi tersebut tentu memberikan harapan besar bagi peningkatan aktivitas ekonomi, penciptaan lapangan kerja, dan penguatan kapasitas fiskal daerah.
Namun, di tengah besarnya arus investasi, kemiskinan masih menjadi persoalan serius, pengangguran terbuka masih relatif tinggi, kualitas layanan publik belum merata, dan ancaman kerusakan lingkungan semakin nyata.
Karena itu, pertanyaan mendasar yang patut diajukan adalah: mengapa pertumbuhan ekonomi yang terus dibangun belum sepenuhnya bertransformasi menjadi kesejahteraan yang dirasakan secara luas oleh masyarakat?
Pertanyaan tersebut menjadi semakin relevan ketika dunia sedang memasuki fase ketidakpastian baru.
Dana Moneter Internasional (IMF) dan Bank Dunia dalam berbagai laporan terbarunya memperkirakan pertumbuhan ekonomi global melambat akibat ketegangan geopolitik, perang dagang, perubahan iklim, dan tingginya suku bunga global. Kondisi tersebut ikut memberikan tekanan terhadap negara-negara berkembang, termasuk Indonesia.
Dampaknya terlihat pada fluktuasi nilai tukar rupiah yang dalam beberapa tahun terakhir menghadapi tekanan akibat menguatnya dolar Amerika Serikat.
Ketika nilai tukar melemah, biaya impor meningkat, harga bahan baku naik, dan ruang fiskal pemerintah menjadi semakin terbatas. Dalam situasi seperti ini, daerah tidak lagi dapat bergantung sepenuhnya pada dinamika ekonomi nasional. Daerah dituntut membangun daya tahan ekonominya sendiri melalui investasi yang produktif, tata kelola yang efektif, dan belanja publik yang berkualitas.
Di tengah tantangan tersebut, kinerja investasi Aceh sebenarnya menunjukkan perkembangan yang cukup menggembirakan.
Realisasi investasi Aceh pada tahun 2025 mencapai sekitar Rp9 triliun atau hampir 95 persen dari target yang ditetapkan pemerintah. Sebagian besar berasal dari Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN), sementara sisanya berasal dari Penanaman Modal Asing (PMA).
Angka ini menunjukkan bahwa Aceh masih memiliki daya tarik ekonomi yang cukup kuat, baik karena posisi geografisnya yang strategis maupun karena ketersediaan sumber daya alam yang melimpah.
Namun pertanyaan yang lebih penting bukanlah seberapa besar investasi yang masuk, melainkan investasi seperti apa yang masuk dan siapa yang memperoleh manfaat terbesar dari investasi tersebut.
Data ekonomi Aceh memperlihatkan sebuah paradoks pembangunan. Pertumbuhan ekonomi dalam beberapa tahun terakhir berada pada kisaran 4–5 persen. Namun, angka kemiskinan masih bertahan di sekitar 12 persen atau lebih dari 790 ribu jiwa, tertinggi di Pulau Sumatra.
Pada saat yang sama, Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) masih berada pada kisaran 5–6 persen dan didominasi oleh kelompok usia produktif serta lulusan pendidikan menengah dan perguruan tinggi. Kondisi ini menunjukkan bahwa pertumbuhan ekonomi yang terjadi belum sepenuhnya bersifat inklusif dan belum mampu menghadirkan pemerataan kesejahteraan secara optimal.
Di sinilah teori pembangunan modern mulai mengambil peran. Ekonom pemenang Nobel Douglass North menjelaskan bahwa keberhasilan pembangunan tidak ditentukan semata-mata oleh akumulasi modal dan investasi, melainkan oleh kualitas institusi yang mengelolanya.
Daerah yang memiliki tata kelola pemerintahan yang baik cenderung mampu mengubah investasi menjadi kesejahteraan masyarakat. Sebaliknya, daerah yang lemah tata kelolanya sering kali hanya menghasilkan pertumbuhan ekonomi di atas kertas tanpa peningkatan kualitas hidup yang nyata.
Persoalan tersebut semakin kompleks ketika dikaitkan dengan struktur ekonomi Aceh yang masih sangat bergantung pada belanja pemerintah.
APBA Tahun 2026 tercatat mencapai lebih Rp11 triliun, belum termasuk pemerintah pusat melalui berbagai kementerian yang uang mengalir ke Aceh dengan nilainya mencapai puluhan triliun rupiah setiap tahun.
Besarnya aliran dana publik tersebut menjadikan pemerintah sebagai aktor utama penggerak ekonomi daerah.
Karena itu, kualitas belanja publik menjadi faktor yang sangat menentukan keberhasilan pembangunan Aceh.
Richard Musgrave dalam teori ekonomi publik menjelaskan bahwa pemerintah memiliki tiga fungsi utama, yakni fungsi alokasi, distribusi, dan stabilisasi.
Fungsi alokasi berkaitan dengan penyediaan infrastruktur dan layanan publik. Fungsi distribusi bertujuan mengurangi ketimpangan sosial. Sedangkan fungsi stabilisasi berperan menjaga aktivitas ekonomi agar tetap tumbuh secara berkelanjutan.
Masalahnya, berbagai evaluasi menunjukkan bahwa belanja publik di Aceh masih menghadapi persoalan klasik berupa keterlambatan realisasi anggaran, rendahnya kualitas perencanaan program, serta dominasi belanja rutin dibandingkan belanja produktif.
Belanja pegawai masih menyerap porsi yang cukup besar, sementara belanja modal yang secara langsung mampu menciptakan efek pengganda ekonomi sering kali belum optimal. Akibatnya, manfaat ekonomi yang seharusnya muncul dari setiap rupiah anggaran belum sepenuhnya dirasakan oleh masyarakat.
Padahal berbagai penelitian yang dilakukan World Bank, OECD, dan Asian Development Bank menunjukkan bahwa kualitas belanja publik memiliki pengaruh yang jauh lebih besar terhadap pertumbuhan ekonomi dibandingkan besarnya anggaran semata.
Belanja yang diarahkan pada pendidikan, kesehatan, infrastruktur dasar, transformasi digital, penguatan UMKM, serta pengembangan sumber daya manusia terbukti memberikan dampak yang lebih berkelanjutan terhadap kesejahteraan masyarakat.
Namun pembahasan pembangunan Aceh tidak dapat berhenti pada investasi dan belanja publik semata. Ada persoalan lain yang kini semakin mengemuka, yakni meningkatnya eksploitasi sumber daya alam, khususnya sektor pertambangan.
Data Pemerintah Aceh menunjukkan bahwa hingga April 2026 terdapat sekitar 79 Izin Usaha Pertambangan (IUP) aktif dengan total luas konsesi mencapai lebih dari 205 ribu hektare yang tersebar di berbagai kabupaten dan kota.
IUP tersebut mencakup komoditas emas, batubara, bijih besi, timbal, seng, batuan, dan berbagai mineral lainnya. Bahkan sepanjang periode 2022 hingga 2026 tercatat sekitar 56 izin pertambangan baru diterbitkan.
Dari perspektif ekonomi jangka pendek, sektor pertambangan memang menawarkan berbagai manfaat, mulai dari masuknya investasi, penciptaan lapangan kerja, peningkatan aktivitas ekonomi lokal, hingga tambahan penerimaan daerah.
Namun, pengalaman di berbagai negara menunjukkan bahwa ketergantungan yang berlebihan pada sektor ekstraktif sering kali melahirkan paradoks pembangunan.
Ekonom Richard Auty menyebut fenomena tersebut sebagai resource curse atau kutukan sumber daya alam.
Dalam kondisi ini, daerah yang kaya sumber daya justru mengalami ketimpangan ekonomi, kerusakan lingkungan, lemahnya tata kelola, dan stagnasi pembangunan manusia.
Banyak wilayah kaya tambang di dunia tumbuh secara ekonomi, tetapi gagal meningkatkan kualitas hidup masyarakatnya secara berkelanjutan.
Pelajaran tersebut penting menjadi perhatian para pengambil kebijakan di Aceh. Kekayaan sumber daya alam pada hakikatnya merupakan modal pembangunan yang sangat berharga.
Namun, ketika eksploitasi dilakukan tanpa mempertimbangkan daya dukung lingkungan dan kepentingan jangka panjang masyarakat, manfaat ekonomi yang diperoleh berpotensi berubah menjadi beban sosial dan ekologis yang harus ditanggung generasi berikutnya.
Aceh sebagai salah satu provinsi dengan tutupan hutan terbesar di Sumatra. Kawasan Ekosistem Leuser yang membentang lebih dari 2,6 juta hektare bukan hanya menjadi habitat berbagai satwa langka dunia, tetapi juga berfungsi sebagai penyangga kehidupan jutaan masyarakat Aceh melalui penyediaan air, pengendalian banjir, serta menjaga keseimbangan iklim regional.
Namun, tekanan terhadap kawasan hutan terus meningkat. Penguasaan lahan dan pemanfaatan sumber daya alam yang terkonsentrasi pada kelompok tertentu, ditambah dengan pembukaan lahan, aktivitas pertambangan, dan pembangunan infrastruktur yang tidak terkendali, berpotensi menurunkan daya dukung lingkungan secara signifikan.
Dalam beberapa tahun terakhir, berbagai wilayah seperti Aceh Tengah, Gayo Lues, Aceh Selatan, Aceh Jaya, dan sejumlah daerah lainnya berulang kali mengalami banjir dan longsor yang menyebabkan kerugian ekonomi serta sosial yang tidak sedikit.
Memang tidak seluruh bencana tersebut disebabkan oleh aktivitas pertambangan.
Namun berbagai penelitian menunjukkan bahwa degradasi hutan, kerusakan daerah aliran sungai, dan perubahan bentang alam akibat aktivitas ekstraktif dapat meningkatkan risiko bencana hidrometeorologi secara signifikan.
Dari perspektif ekonomi jangka pendek, sektor pertambangan memang menawarkan berbagai manfaat, mulai dari masuknya investasi, penciptaan lapangan kerja, peningkatan aktivitas ekonomi lokal, hingga tambahan penerimaan daerah.
Namun, pengalaman di berbagai negara menunjukkan bahwa ketergantungan yang berlebihan pada sektor ekstraktif sering kali melahirkan paradoks pembangunan.
Dalam perspektif ekonomi lingkungan, kerugian tersebut dikenal sebagai externality cost,
yakni biaya yang tidak tercatat dalam laporan investasi tetapi harus ditanggung masyarakat dalam bentuk kerusakan lingkungan, kehilangan mata pencaharian, menurunnya produktivitas pertanian, rusaknya infrastruktur, hingga meningkatnya biaya rehabilitasi pascabencana.
Karena itu, pembangunan Aceh membutuhkan pendekatan baru yang lebih seimbang. Investasi harus tetap didorong, tetapi investasi yang memiliki nilai tambah tinggi, menciptakan lapangan kerja berkualitas, dan menjaga keberlanjutan lingkungan.
Berbagai penelitian terbaru menunjukkan bahwa daerah yang berhasil keluar dari jebakan ketergantungan sumber daya alam umumnya melakukan tiga transformasi sekaligus.
Pertama, memperkuat kualitas institusi dan tata kelola pemerintahan.
Kedua, mengarahkan belanja publik pada pembangunan manusia dan peningkatan produktivitas ekonomi.
Ketiga, melakukan diversifikasi ekonomi melalui pengembangan sektor pertanian modern, industri pengolahan, ekonomi kreatif, pariwisata berkelanjutan, ekonomi syariah, dan ekonomi hijau.
Sesungguhnya Aceh memiliki seluruh prasyarat untuk mewujudkan transformasi tersebut. Potensi pertanian, perkebunan, perikanan, energi terbarukan, ekonomi syariah, serta posisi strategis di jalur perdagangan internasional merupakan modal pembangunan yang sangat besar.
Yang dibutuhkan bukan sekadar peningkatan investasi, melainkan keberanian untuk mengubah paradigma pembangunan dari orientasi pertumbuhan semata menuju pembangunan yang berkualitas, inklusif, dan berkelanjutan.
Olah karena itu, reformasi tata kelola harus menjadi agenda utama. Digitalisasi pemerintahan perlu diperluas untuk meningkatkan transparansi dan mempercepat pelayanan publik.
Evaluasi terhadap izin-izin usaha yang berpotensi menimbulkan dampak lingkungan harus dilakukan secara berkala.
Belanja publik perlu diarahkan pada sektor-sektor yang memiliki dampak ekonomi paling besar terhadap masyarakat. Sementarau investasi harus difokuskan pada sektor yang mampu menciptakan nilai tambah, memperluas kesempatan kerja, dan menjaga kelestarian lingkungan.
Pada akhirnya, keberhasilan pembangunan Aceh tidak diukur dari banyaknya izin yang diterbitkan, luasnya konsesi yang diberikan, atau besarnya nilai investasi yang tercatat setiap tahun.
Ukuran keberhasilan yang sesungguhnya adalah seberapa besar kemiskinan dapat ditekan, seberapa luas lapangan kerja dapat diciptakan, seberapa kuat kemandirian fiskal daerah dapat dibangun, serta seberapa baik kualitas hidup masyarakat dapat ditingkatkan tanpa mengorbankan kelestarian lingkungan.
Aceh saat ini berada pada titik penentuan. Jika investasi hanya dikejar sebagai angka statistik tanpa memperhatikan kualitas tata kelola dan keberlanjutan lingkungan, pertumbuhan ekonomi berisiko menjadi semu.
Sebaliknya, jika investasi diarahkan pada sektor-sektor produktif yang menciptakan nilai tambah, belanja publik dikelola secara efektif, dan kekayaan alam dijaga sebagai aset lintas generasi, Aceh memiliki peluang besar untuk keluar dari jebakan kemiskinan dan ketergantungan fiskal.
Pada akhirnya, pembangunan yang sejati bukanlah tentang seberapa cepat sumber daya alam dieksploitasi, melainkan tentang seberapa bijak sumber daya tersebut dikelola untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Rakyat tidak membutuhkan pembangunan yang hanya tampak dalam laporan statistik dan pidato resmi. Rakyat membutuhkan pembangunan yang hadir dalam bentuk pekerjaan yang layak, pendidikan yang bermutu, layanan kesehatan yang terjangkau, lingkungan yang lestari, dan kesempatan hidup yang lebih baik.
Ketika investasi, anggaran publik, dan kekayaan alam benar-benar dikelola untuk kepentingan rakyat, saat itulah pembangunan Aceh menemukan maknanya yang sesungguhnya: menghadirkan keadilan, kesejahteraan, dan harapan bagi seluruh masyarakat, bukan hanya bagi mereka yang dekat dengan kekuasaan.[]
Email penulis: safwannurdin78@gmail.com








