Diduga Langgar Syariat Islam Saat Live TikTok, Selebgram Aceh Besar Diamankan Satpol PP dan WH

PORTALNUSA.com | BANDA ACEH – Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Aceh mengamankan seorang pemilik akun TikTok yang dikenal sebagai selebgram Aceh Besar. Penindakan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran syariat Islam melalui siaran langsung di TikTok yang diduga memperlihatkan alat kelaminnya.

Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Satpol PP dan WH Aceh, Marzuki, S.Ag., M.H., mengatakan, pihaknya menindaklanjuti laporan yang disampaikan LSM GMBI Aceh dengan melakukan penelusuran di lapangan.

“Pelaku diamankan pada Rabu, 15 Juli 2026 sekitar pukul 20.30 WIB setelah petugas melakukan pemantauan terhadap aktivitas yang bersangkutan,” kata Marzuki.

Informasi awal menyebutkan, terlapor sempat melakukan siaran langsung melalui akun TikTok miliknya di sebuah warung kopi di kawasan Lampeudaya, Kabupaten Aceh Besar. Petugas kemudian mendatangi lokasi tersebut, namun saat tiba, yang bersangkutan telah meninggalkan tempat.

Setelah melakukan penelusuran lanjutan, petugas kembali menemukan terlapor saat melintas menggunakan sepeda motor menjelang waktu Salat Magrib. Petugas kemudian mengamankan dan membawa yang bersangkutan ke Kantor Satpol PP dan WH Aceh untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam proses pengamanan, sempat terjadi perlawanan. Namun, situasi berhasil dikendalikan dengan bantuan masyarakat yang berada di sekitar lokasi.

Marzuki menjelaskan, penyidik akan melakukan pemeriksaan lanjutan serta meminta keterangan dari sejumlah pihak yang diduga mengetahui atau terlibat dalam siaran langsung tersebut sebagai bagian dari proses penyelidikan. Selain itu, pemeriksaan terhadap kondisi kejiwaan terlapor juga dijadwalkan guna melengkapi proses penanganan perkara sesuai ketentuan yang berlaku.

Menurutnya, selama ini Satpol PP dan WH Aceh terus berkoordinasi dengan Direktorat Siber Polda Aceh dalam melakukan pemantauan terhadap aktivitas di media sosial yang diduga berpotensi melanggar Qanun Syariat Islam.

Sementara itu, Sekretaris LSM GMBI Aceh, Ikramullah, mengapresiasi langkah cepat Satpol PP dan WH Aceh dalam menindaklanjuti laporan yang telah disampaikan.

” Kami mengapresiasi respons cepat Satpol PP dan WH Aceh dalam menindaklanjuti laporan masyarakat. Kami berharap penanganan perkara ini dilakukan secara profesional dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Ikramullah.

Hingga berita ini ditulis, proses pemeriksaan terhadap terlapor masih berlangsung di Kantor Satpol PP dan WH Aceh.[]