PWI Aceh Tamiang: Jangan Jadikan RDP Huntap Seolah Agenda Rahasia, Rapat Tertutup, Kecurigaan Publik Terbuka

Ketua PWI Aceh Tamiang, Erwan Menyayangkan Tertutupnya RDP Komisi IV DPRK Aceh Tamiang terkait pembangunan Hunian Tetap (Huntap), Senin, 20 Juli 2026 (Foto: Ketua PWI Aceh Tamiang, Erwan /kolase by. portalnusa.com)

PORTALNUSA.com | ACEH TAMIANG – Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Aceh Tamiang, Erwan, menyoroti pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV DPRK Aceh Tamiang terkait pembangunan Hunian Tetap (Huntap) yang digelar secara tertutup, Senin, 20 Juli 2026. Menurutnya, rapat yang membahas kepentingan publik seharusnya dapat diakses media dan masyarakat banyak

Erwan mengatakan, pada prinsipnya rapat DPR maupun DPRD bersifat terbuka untuk umum sesuai semangat keterbukaan informasi publik dan ketentuan dalam Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3).

“Pada dasarnya seluruh rapat parlemen terbuka untuk umum dan dapat diliput media. Pengecualian hanya berlaku jika pembahasannya menyangkut rahasia negara, ketahanan nasional, atau informasi lain yang dilindungi undang-undang,” jelas Erwan.

Ia menyayangkan alasan penutupan RDP yang membahas hajat hidup warga korban bencana serta pembangunan Huntap, mengingat maslah tersebut berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat, khususnya warga terdampak banjir yang menjadi penerima bantuan.

“Kalau yang dibahas pembangunan Huntap, seharusnya tidak ada alasan untuk tertutup. Kalaupun ada permintaan dari peserta rapat, keputusan tetap berada di tangan pimpinan DPRK dan alasan penutupan harus dijelaskan secara terbuka,” ujarnya.

Erwan juga mengingatkan bahwa wartawan memiliki hak meliput kegiatan kedewanan selama mematuhi tata tertib, kode etik jurnalistik, dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Sorotan tersebut muncul setelah sejumlah wartawan tidak diizinkan mengikuti RDP antara Komisi IV DPRK Aceh Tamiang, Tim Teknis Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), dan pihak pelaksana proyek Huntap.

RDP digelar menyusul temuan dugaan ketidaksesuaian dalam pembangunan Huntap, mulai dari kualitas batako yang dinilai rapuh, dugaan penggunaan material pasir bercampur lumpur, kedalaman pondasi yang tidak sesuai perencanaan, hingga kondisi beberapa bangunan yang tampak miring.

Selain itu, DPRK juga menyoroti informasi mengenai nilai pembangunan satu unit Huntap yang disebut hanya sebesar Rp55 juta, sementara anggaran yang dialokasikan pemerintah pusat mencapai Rp60 juta per unit.

Sebelum rapat dimulai, Ketua Komisi IV DPRK Aceh Tamiang meminta pendapat peserta mengenai status rapat. Tim Teknis BPBD, Mursal, kemudian mengusulkan agar pembahasan dilakukan secara tertutup.

Usulan tersebut akhirnya disetujui pimpinan rapat sehingga awak media diminta meninggalkan ruang sidang dan tidak dapat mengikuti jalannya pembahasan. Keputusan itu kemudian menuai kritik karena dinilai tidak sejalan dengan prinsip transparansi dalam penyelenggaraan pemerintahan.[]