Sekda Pidie Jaya Tanggapi Dugaan Penyimpangan Dana Bencana: Hormati Proses Hukum

Sekda Pijay, Dr. Munawar Ibrahim, SKP, MPH. (Foto Idris Ismail/ Kolase by. Portalnusa.com)

PORTALNUSA.com | PIDIE JAYA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pidie Jaya menanggapi laporan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana bantuan bencana hidrometeorologi yang telah disampaikan masyarakat kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Laporan tersebut, yang tercatat dengan nomor informasi 2026-A-03564 tertanggal 21 Mei 2026, memuat dugaan adanya penerima bantuan yang tidak berhak serta dugaan praktik pemotongan fee sebesar 15 persen dalam pelaksanaan sejumlah program pemerintah pada Tahun Anggaran 2025. Dokumen pengaduan juga disebut dilengkapi kronologi dan dokumen pendukung sebagai bahan awal verifikasi oleh KPK.

Menanggapi hal itu, Sekretaris Daerah Pidie Jaya, Munawar Ibrahim, mengatakan pemerintah daerah menghormati hak masyarakat untuk menyampaikan pengaduan kepada aparat penegak hukum, termasuk KPK.

“Kami menghormati seluruh proses dan mekanisme pengaduan masyarakat. Namun kami juga meminta semua pihak untuk tidak terburu-buru mengambil kesimpulan sebelum proses hukum berjalan,” kata Munawar kepada Portalnusa.com, Minggu, 26 Juli 2026.

Munawar menjelaskan, penyusunan anggaran daerah telah melalui tahapan verifikasi oleh Tim Anggaran Pemerintah Kabupaten (TAPK). Sementara proses pengadaan barang dan jasa dilaksanakan melalui sistem Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Terkait penyaluran bantuan bencana, ia menegaskan seluruh data penerima telah melalui proses verifikasi berjenjang, mulai dari tingkat gampong, kecamatan, instansi teknis hingga pemerintah kabupaten. Proses tersebut, menurutnya, juga melibatkan unsur aparatur sipil negara, TNI, Polri, Muspika, dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Munawar membantah adanya manipulasi data maupun penyaluran bantuan fiktif sebagaimana yang disebutkan dalam laporan pengaduan.

“Kami menegaskan bahwa setiap anggaran penanganan bencana hidrometeorologi dipertanggungjawabkan secara akuntabel,” ujarnya.

Hingga berita ini ditulis, belum ada pernyataan resmi dari KPK mengenai tindak lanjut ataupun hasil verifikasi atas laporan tersebut. Dugaan yang tercantum dalam pengaduan masih merupakan klaim pelapor dan belum terbukti melalui proses hukum.[]