Seluruh Fraksi DPRK Banda Aceh Setujui Raqan Pertanggungjawaban APBK 2025

Seluruh fraksi DPRK Banda Aceh menyetujui Rancangan Qanun Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi qanun, jumat, 24 Juli 2026 (Foto: Humas DPRK Banda Aceh/kolase by.portalnusa.com)

PORTALNUSA.com | BANDA ACEH – Seluruh fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh menyatakan menerima dan menyetujui Rancangan Qanun (Raqan) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota (APBK) Banda Aceh Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi qanun.

Persetujuan tersebut disampaikan dalam rapat paripurna DPRK Banda Aceh yang dipimpin Ketua DPRK Irwansyah ST, didampingi Wakil Ketua Daniel Abdul Wahab dan Dr. Musriadi, di Gedung DPRK Banda Aceh, Jumat, 24 Juli 2016. Rapat turut dihadiri Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal, Wakil Wali Kota Afdhal Khalilullah, unsur Forkopimda, serta anggota dewan.

Dalam penyampaian pandangan akhir fraksi, seluruh fraksi menyatakan menerima Raqan tersebut dengan sejumlah catatan dan rekomendasi sebagai bahan evaluasi bagi Pemerintah Kota Banda Aceh.

Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Fraksi NasDem, Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Fraksi Demokrat, Fraksi Gerindra, serta Fraksi Gabungan Golkar, PPP, dan PKB sepakat mendukung penetapan Raqan menjadi qanun.

Meski menyetujui, fraksi-fraksi DPRK menekankan pentingnya tindak lanjut terhadap berbagai rekomendasi yang telah disampaikan, terutama dalam meningkatkan efektivitas, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.

Fraksi Gerindra, misalnya, berharap setiap anggaran APBK benar-benar dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat. Sementara Fraksi PAN dan NasDem meminta Pemerintah Kota menjadikan rekomendasi DPRK sebagai bahan perbaikan dalam penyusunan dan pelaksanaan APBK pada tahun-tahun mendatang.

Dengan persetujuan seluruh fraksi, Rancangan Qanun tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK Kota Banda Aceh Tahun Anggaran 2025 selanjutnya akan ditetapkan menjadi Qanun Kota Banda Aceh sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan.[]