Wakil Ketua DPRK Pimpin Paripurna Jawaban Wali Kota terhadap Masukan Banggar

Rapat Paripurna dalam rangka Jawaban Walikota Terhadap Usul Saran dan Pendapat Banggar terhadap Raqan pertanggungjawaban APBK Banda Aceh TA 2025 di Ruang Sidang Utama DPRK Banda Aceh, Kamis, 23 Juli 2026 (Foto: Humas DPRK Banda Aceh/ kolase by.portalnusa.com)

PORTALNUSA.com | BANDA ACEH – Wakil Ketua II DPRK Banda Aceh, Dr. Musriadi, memimpin rapat paripurna dengan agenda mendengarkan jawaban Wali Kota Banda Aceh atas pendapat, usul, dan saran Badan Anggaran (Banggar) DPRK terhadap Rancangan Qanun (Raqan) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK Kota Banda Aceh Tahun Anggaran 2025.

Rapat berlangsung di Gedung DPRK Banda Aceh, Kamis, 23 Juli 2026, turut dihadiri Ketua DPRK Banda Aceh Irwansyah ST, Wakil Ketua I Daniel Abdul Wahab, Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal, serta para anggota DPRK.

Dalam sambutannya, Dr. Musriadi mengatakan pembahasan Raqan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK 2025 telah melalui sejumlah tahapan, mulai dari rapat Badan Anggaran bersama Tim Anggaran Pemerintah Kota (TAPK), rapat komisi dengan mitra kerja, hingga rapat paripurna penyampaian pendapat, usul, dan saran Banggar.

“Seluruh tahapan tersebut merupakan bagian dari mekanisme yang wajib dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Musriadi.

Ia menjelaskan, proses pembahasan tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD serta Peraturan DPRK Banda Aceh Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Tertib DPRK Banda Aceh.

Rapat ini menjadi bagian dari tahapan pembahasan sebelum DPRK mengambil keputusan terhadap Rancangan Qanun tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK Kota Banda Aceh Tahun Anggaran 2025.[]