BANDA ACEH

Fraksi PAN Desak Audit Menyeluruh Sistem Perparkiran di Banda Aceh

Sofyan Helmi, Fraksi PAN DPRK Banda Aceh, meminta tata kelola parkir di Banda Aceh dibenahi melalui audit menyeluruh dan pengawasan yang lebih ketat, Jumat, 24 Juli 2026 (Foto: Humas DPRK Banda Aceh/ kolase by. Portalnusa.com)

PORTALNUSA.com | BANDA ACEH – Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPRK Banda Aceh meminta Pemerintah Kota melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengelolaan parkir guna meningkatkan transparansi, pelayanan publik, dan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Pandangan tersebut disampaikan juru bicara Fraksi PAN, Sofyan Helmi, dalam rapat paripurna pembahasan Rancangan Qanun Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK Kota Banda Aceh Tahun Anggaran 2025, Jumat, 24 Juli 2026.

Menurut Sofyan, pembenahan tidak cukup hanya dengan menertibkan juru parkir di lapangan. Dinas Perhubungan juga perlu mengaudit seluruh titik parkir, termasuk kerja sama dengan pihak ketiga, agar pengelolaannya berjalan profesional dan akuntabel.

“Setiap titik parkir harus memiliki dasar regulasi yang jelas, tidak menimbulkan kemacetan, serta mampu memberikan kontribusi optimal terhadap PAD,” ujarnya.

Fraksi PAN juga meminta pemerintah memetakan seluruh lokasi parkir, memastikan mekanisme pemungutan dan penyetoran retribusi dilakukan secara transparan, serta memperjelas hak dan kewajiban pihak ketiga yang mengelola parkir.

Selain berorientasi pada peningkatan PAD, Fraksi PAN menegaskan kebijakan perparkiran juga harus memperhatikan kelancaran lalu lintas, keselamatan, dan kenyamanan masyarakat. Evaluasi ini diharapkan menjadi dasar penyempurnaan regulasi serta optimalisasi potensi pendapatan daerah kedepannya.[]