Merawat Otonomi, Menjaga Konstitusi: Evaluasi Kebijakan Daerah di Usia 81 Tahun RI

Darmawi Yusuf

Penulis: Dr. Darmawi Yusuf, S.H,. M.H., C.P.M/Akademisi dan Praktisi Hukum, berdomisili di Banda Aceh, Email: darma551982@gmail.com

TEPAT pada 17 Agustus 2026, Republik Indonesia memperingati hari ulang tahunnya yang ke-81.

Delapan dekade lebih sudah lembaran penjajahan ditutup, digantikan oleh ikrar luhur untuk merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur.

Namun, merayakan kemerdekaan di era modern bukan sekadar mengenang heroisme masa lalu lewat upacara bendera atau perlombaan rakyat.

Kemerdekaan hari ini adalah sebuah cermin besar: sudah sejauh mana janji-janji konstitusi diwujudkan, terutama dalam menjamin keadilan sosial dan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia, termasuk mereka yang hidup di beranda-beranda terluar Nusantara.

Di Aceh, perayaan HUT ke-81 RI ini jatuh pada momentum yang sarat kontemplasi. Sebagai daerah yang dianugerahi status otonomi khusus melalui Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA), Aceh memikul harapan besar sekaligus tanggung jawab konstitusional yang tidak kecil.

Otonomi khusus bukan sekadar instrumen administratif pembagian kewenangan atau kucuran dana fiskal semata. Lebih dari itu, ia adalah kontrak sosial politik antara negara dan rakyat Aceh untuk merajut martabat, mempercepat kesejahteraan, serta merawat keadilan dalam bingkai NKRI.

Namun, pertanyaannya kemudian: apakah kebijakan-kebijakan daerah yang lahir di Serambi Mekkah hari ini telah sepenuhnya sejalan dengan semangat konstitusi dan ruh otonomi khusus tersebut?

Ujian Konsistensi

Dalam lintasan sejarah ketatanegaraan kita, desentralisasi dan otonomi daerah dihadirkan untuk mendekatkan negara kepada rakyatnya.

Daerah diberi keleluasaan untuk merumuskan kebijakan yang paling sesuai dengan karakteristik lokal (local wisdom). Sayangnya, dalam praktiknya, kita sering kali menyaksikan jarak yang menganga antara idealisme kebijakan di atas kertas dengan realitas sosio-ekonomis di lapangan.

Ambil contoh dalam sektor-sektor krusial seperti pelayanan dasar, tata kelola anggaran, hingga perlindungan hak-hak dasar warga negara.

Kebijakan publik di daerah kerap terjebak pada pendekatan seremonial dan birokratis.

Ketika masyarakat di daerah masih harus bergulat dengan persoalan ketimpangan akses kesehatan, lemahnya perlindungan tenaga kerja lokal, atau carut-marut tata kelola ruang hidup, di situlah otonomi daerah sedang diuji.

Bagi Aceh, UUPA seharusnya menjadi perisai sekaligus kompas moral dan hukum dalam setiap kebijakan daerah.

Pasal-pasal kekhususan yang melekat di dalamnya dirancang untuk memberikan perlindungan ekstra bagi harkat dan martabat masyarakat Aceh paska-konflik dan bencana.

Oleh karena itu, setiap kebijakan daerah—baik berupa peraturan gubernur, qanun, maupun program strategis tahunan—harus diuji standarnya: apakah ia memperkuat kedaulatan rakyat, atau justru mencederai rasa keadilan publik?

Fakta-fakta yang kita lihat:

Kesenjangan Kesejahteraan dan Efektivitas Dana Otsus: Meskipun Aceh menerima aliran Dana Otsus dalam jumlah besar selama belasan tahun, angka kemiskinan di Aceh kerap masih menjadi salah satu yang tertinggi di Pulau Sumatra. Hal ini memicu kritik publik bahwa pengelolaan anggaran belum sepenuhnya berpihak pada keadilan distributif dan pengentasan kemiskinan struktural.

Partisipasi dan Transparansi Publik:

Kritik kerap muncul terkait minimnya keterlibatan masyarakat sipil dan kelompok marginal dalam proses pembuatan kebijakan daerah turunan dari UUPA, sehingga kebijakan yang lahir terkadang dianggap elitis.

Harmonisasi Regulasi Pusat dan Daerah: Terkadang terjadi tarik-menarik kewenangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Aceh, terutama terkait perizinan sektoral dan pengelolaan sumber daya strategis, yang berdampak pada kepastian hukum dan iklim investasi.

Jadi, Secara konsepsi dan yuridis, Undang-Undang Pemerintahan Aceh hadir untuk memperkuat kedaulatan rakyat melalui desentralisasi asimetris dan rekonsiliasi pasca-konflik.

Namun, secara sosiologis dan praktis, apakah regulasi ini memperkuat keadilan publik sangat bergantung pada kualitas tata kelola pemerintahan (good governance), transparansi anggaran, serta komitmen penegakan hukum oleh para pemangku kepentingan di tingkat pusat maupun daerah.

Ketika kesejahteraan merata dan hak-hak dasar terpenuhi, maka tujuan penguatan kedaulatan rakyat akan sejalan dengan rasa keadilan publik.

Menjaga Konstitusi: Meluruskan Arah Otonomi Konstitusi kita, UUD 1945, secara tegas menyatakan bahwa Indonesia adalah negara hukum (rechtsstaat), bukan negara kekuasaan (machtsstaat).

Prinsip ini menuntut agar setiap tindakan pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah, tunduk pada hukum dan konstitusi serta berorientasi pada perlindungan hak asasi warga negara.

Ketika kebijakan daerah berjalan tanpa kajian sosiologis yang matang atau abadi terhadap prinsip-prinsip tata kelola yang baik (good governance), maka yang terjadi adalah degradasi kepercayaan publik.

Di usia Republik yang ke-81 ini, kita tidak boleh lagi toleran terhadap kebijakan daerah yang parsial, elitis, atau hanya berorientasi pada penyerapan anggaran tanpa dampak nyata (outcome) bagi kesejahteraan rakyat.

Evaluasi terhadap kebijakan daerah di Aceh harus diarahkan pada tiga pilar utama, 

Kepastian Hukum dan Harmonisasi Regulasi: Kebijakan daerah tidak boleh tumpang tindih atau bertentangan dengan semangat UUPA dan peraturan perundang-undangan di atasnya. Harmonisasi ini penting untuk memberikan kepastian hukum bagi iklim investasi, perlindungan hak milik, dan jaminan sosial warga.

Anggaran yang Pro-Rakyat: Alokasi anggaran otonomi khusus harus diprioritaskan secara ketat pada sektor-sektor penggerak utama seperti pendidikan berkualitas, layanan kesehatan universal yang prima, dan penciptaan lapangan kerja, bukan pada pos-pos birokrasi yang tidak produktif.

Ruang Partisipasi Publik yang Bermakna (Meaningful Participation): Kebijakan publik yang baik lahir dari telinga pemerintah yang mendengar. Pelibatan akademisi, civil society, ulama, dan masyarakat marjinal dalam perumusan kebijakan di Aceh adalah harga mati untuk memastikan produk hukum daerah benar-benar membumi.

Refleksi Kemerdekaan: Menyongsong Masa Depan Aceh yang Bermartabat.

Merawat otonomi dan menjaga konstitusi bukanlah tugas yang selesai dalam satu masa jabatan kepala daerah atau satu periode legislatif. Ini adalah kerja kebudayaan dan politik yang terus-menerus, yang menuntut integritas, kejujuran, serta keberanian moral dari para pemegang kebijakan di daerah.

Peringatan HUT ke-81 Republik Indonesia harus menjadi momentum reflektif bagi para pengambil kebijakan di Aceh untuk menanggalkan ego sektoral dan politik pragmatis. Sudah saatnya energi daerah dicurahkan sepenuhnya untuk menyelesaikan persoalan struktural: mengentaskan kemiskinan, membuka akses ekonomi yang adil, serta memastikan hukum benar-benar menjadi panglima yang melindungi rakyat kecil.

Jika dana otonomi khusus Aceh tehun 2026 yang berjumlah Rp. 75.9 Miliar mampu dikelola dengan transparan, akuntabel, dan berlandaskan keadilan substansial, maka Aceh tidak hanya akan menjadi daerah yang “merdeka” secara administratif, tetapi juga benar-benar berdaulat dan makmur di dalam bingkai Indonesia. Dirgahayu Republik Indonesia ke-81! Mari kita rawat otonomi ini dengan kejujuran konstitusi, demi masa depan rakyat yang lebih adil dan bermartabat.[]