Pemerintah Diminta Segera Implementasikan MoU Helsinki untuk Menjaga Perdamaian Aceh
PORTALNUSA.com | BANDA ACEH – Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Aceh diminta segera menuntaskan implementasi seluruh butir Nota Kesepahaman (MoU) Helsinki sebagai bagian dari upaya menjaga keberlanjutan perdamaian Aceh yang telah berlangsung selama 21 tahun.
Desakan tersebut disampaikan eks GAM Danmark Tarmizi Age, yang akrab disapa Almukarram, selaku inisiator Aceh Goet, menyikapi aksi massa yang berlangsung pada 15 Agustus 2026, bertepatan dengan peringatan 21 tahun perdamaian Aceh.
Menurut Tarmizi, aksi tersebut merupakan bentuk penyampaian aspirasi sebagian masyarakat Aceh yang menyoroti persoalan implementasi MoU Helsinki yang dinilai belum seluruhnya diselesaikan.
“Pemerintah Aceh dan Pemerintah Indonesia harus segera menuntaskan setiap persoalan yang terkandung dalam perjanjian damai untuk diimplementasikan,” ujar Tarmizi Age, Selasa, 18 Agustus 2026.
Ia mengingatkan, persoalan yang dibiarkan berlarut akan berpotensi memperbesar kekecewaan masyarakat.
“Jika ini tidak dilakukan, ada kekhawatiran pergerakan protes bisa lebih besar. Setiap pergolakan besar biasanya dimulai dari masalah kecil yang tidak terselesaikan dengan baik,” katanya.
Soroti Persoalan Simbol Aceh
Salah satu hal yang disoroti Tarmizi adalah ketentuan dalam MoU Helsinki mengenai penggunaan simbol-simbol wilayah Aceh.
Ia merujuk pada Pasal 1.1.5 MoU Helsinki, yang menyebut Aceh memiliki hak menggunakan simbol wilayah, termasuk lambang, bendera dan himne sebagai simbol kekhususan Aceh.
Menurutnya, ketentuan tersebut merupakan bagian dari kesepakatan damai yang ditandatangani Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) di Helsinki, Finlandia, pada 15 Agustus 2005.
“Dalam MoU Helsinki jelas tertulis mengenai hak Aceh terhadap simbol wilayah. Namun, setelah 21 tahun perdamaian, persoalan implementasi terhadap ketentuan tersebut masih belum tuntas. Begitu juga dengan sejumlah pasal lainnya,” ujar Tarmizi.
Bagi Tarmizi, implementasi MoU Helsinki tidak semestinya dipandang sebagai persoalan politik semata. Ia menilai pelaksanaan kesepakatan tersebut merupakan bagian dari proses menjaga kepercayaan yang menjadi fondasi perdamaian Aceh.
Ia juga menegaskan bahwa keberlanjutan perdamaian bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi membutuhkan peran seluruh masyarakat Aceh.
“Perdamaian sangat penting dijaga oleh rakyat Aceh. Namun, perjanjian juga penting diimplementasikan agar tidak ada pihak yang merasa bahwa perjanjian ini hanya sebatas di atas kertas,” katanya.
“Jangan Ada Lagi Darah Mengalir di Aceh”
Tarmizi mengajak seluruh pihak untuk tidak mengabaikan berbagai persoalan yang masih menjadi bagian dari pembahasan implementasi MoU Helsinki.
Menurutnya, pengalaman konflik masa lalu harus menjadi pelajaran agar setiap persoalan dapat diselesaikan melalui jalur dialog dan mekanisme yang telah tersedia.
“Kita tidak mau lagi ada darah yang mengalir di Aceh. Sudah cukup,” tegasnya.
Ia berharap Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Aceh dapat kembali membangun komunikasi yang lebih serius untuk menuntaskan berbagai agenda perdamaian yang belum selesai.
“Marilah perjanjian damai yang ditandatangani di Helsinki, Finlandia, diimplementasikan di Aceh dengan keikhlasan semua pihak, baik Pemerintah Indonesia maupun Pemerintah Aceh,” pungkas Tarmizi Age.
Dua dekade setelah senjata diletakkan, tantangan menjaga perdamaian Aceh kini tidak lagi hanya soal menghentikan konflik bersenjata. Bagi para pihak yang terlibat dalam proses perdamaian, pekerjaan berikutnya adalah memastikan kesepakatan yang telah dibuat dapat diterjemahkan menjadi kebijakan dan pelaksanaan yang dirasakan masyarakat. []










