Penyalahgunaan BBM Subsidi di Aceh Berpotensi Rugikan Negara Rp1 Triliun per Tahun
PORTALNUSA.COM | BANDA ACEH – Penyalahgunaan BBM bersubsidi di Aceh diperkirakan ada potensi timbulkan kerugian negara hingga Rp1 triliun per tahun. Angka tersebut berasal dari dugaan penyalahgunaan sekitar 885 ribu liter BBM subsidi setiap harinya.
Juru Bicara Pemerintah Aceh, Nurlis Effendi, mengatakan temuan itu dibahas dalam Rapat Koordinasi Penanganan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di Aula Ditreskrimsus Polda Aceh, Banda Aceh, Kamis, 20 Agustus 2026.
Rapat dan pembahasan hal tersebut dipimpin Wakil Direktur Ditreskrimsus Polda Aceh AKBP Yasir Ahmadi itu dihadiri unsur Pemerintah Aceh, Pertamina, penyidik kepolisian dan perwakilan SPBU.
Menurut Nurlis, rapat tersebut ini merupakan tindak lanjut kasus penyalahgunaan BioSolar bersubsidi di SPBU Lhong Raya, Banda Aceh, pada 14 Agustus. Dalam penanganannya, aparat disebut telah melakukan 15 penangkapan dan penyitaan.
Pemerintah Aceh juga menemukan adanya dugaan praktik pengisian berulang, penggunaan pelat nomor bodong serta kendaraan yang dimodifikasi untuk mendapatkan BBM subsidi.
“Kerugian akibat perbuatan yang tidak bertanggung jawab itu tidak main-main,” ujar Nurlis.
Penyalahgunaan tersebut dinilai turut memicu kelangkaan dan antrean panjang BBM, menghambat transportasi, meningkatkan biaya operasional komoditas lokal serta berpotensi mendorong inflasi.
SPBU yang Melanggar Terancam Sanksi
Pemerintah Aceh menyatakan penindakan tidak hanya menyasar konsumen atau pemilik kendaraan. Hasil penyidikan terhadap dugaan pelanggaran di SPBU akan dilaporkan kepada BPH Migas sebagai bahan pertimbangan pemberian sanksi.
Pemerintah Aceh, Polda Aceh dan Pertamina juga sepakat membentuk Satgas Kelangkaan BBM Bersubsidi di seluruh Aceh.
SPBU yang terbukti melanggar dapat dikenai sanksi berupa denda atau pengurangan kuota. Penggunaan QR Code yang tidak sesuai ketentuan juga akan ditertibkan, termasuk pemblokiran terhadap kendaraan yang melakukan pengisian berulang.
Selain itu, kendaraan dengan pelat nomor bodong dan kendaraan yang dimodifikasi akan menjadi sasaran penertiban. Pemerintah juga akan mendorong penggunaan stiker barcode permanen untuk mencegah penggantian pelat dan pengisian berulang.
Prioritas penyaluran BBM subsidi juga ditegaskan untuk angkutan umum berpelat kuning, dengan penertiban administrasi dan KIR terhadap kendaraan yang diduga dimodifikasi. “BBM subsidi harus kembali kepada masyarakat yang berhak,” kata Nurlis. []










