BKPSDM Aceh Jaya: 65 ASN Masuki Masa Purnatugas Sepanjang Tahun 2026

Darwin, Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi BKPSDM Kabupaten Aceh Jaya. ( Foto: Sama/ Kolase)

PORTALNUSA.com | CALANG – Sebanyak 65 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya, akan memasuki batas usia pensiun atau purnatugas sepanjang tahun 2026.

‎Selain ASN yang mengakhiri masa tugas karena telah mencapai batas usia pensiun, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Aceh Jaya juga mencatat sebanyak 21 ASN meninggal dunia sepanjang tahun 2026 hingga saat ini.

‎Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi BKPSDM Kabupaten Aceh Jaya, Darwin, mengatakan data itu merupakan bagian dari administrasi dan pengelolaan kepegawaian di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya.

‎“Untuk tahun 2026, jumlah ASN yang memasuki batas usia pensiun sebanyak 65 orang. Sementara ASN yang berhenti dari status kepegawaiannya karena meninggal dunia hingga saat ini berjumlah 21 orang,” kata Darwin kepada Portalnusa.com, Senin, 7 September 2026.

‎Ia menjelaskan, ASN yang memasuki masa purnatugas tersebut tersebar sepanjang tahun 2026. Pada Agustus, tercatat sebanyak tiga ASN memasuki batas usia pensiun.

‎Sementara pada September 2026, terdapat delapan ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya yang mencapai batas usia pensiun dan mengakhiri masa tugas sebagai aparatur sipil negara.

‎BKPSDM Kabupaten Aceh Jaya terus melakukan pendataan serta mempersiapkan administrasi kepegawaian bagi ASN yang akan memasuki masa purnatugas. Pendataan tersebut juga mencakup ASN yang berhenti dari status kepegawaiannya karena meninggal dunia.

‎Data ini menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya memastikan proses administrasi purnatugas berjalan sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

‎Dengan 65 ASN yang memasuki batas usia pensiun sepanjang tahun 2026, Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya diharapkan dapat melakukan penyesuaian kebutuhan sumber daya aparatur pada masing-masing perangkat daerah untuk terus menjaga keberlangsungan pemerintahan dan pelayanan terhadap masyarakat.[]