Wagub Dek Fadh Pimpin Rapat Revisi UUPA, Kewenangan dan Kekhususan Aceh Jadi Sorotan
PORTALNUSA.com | BANDA ACEH – Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fadh memimpin rapat bersama Tim Pemerintah Aceh untuk membahas revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA), di Kantor Gubernur Aceh, Rabu, 23 September 2026.
Rapat dihadiri Asisten Sekda Aceh Bidang Pemerintahan, Keistimewaan dan Kesejahteraan Aceh Syakir, Asisten Administrasi Umum Murtala, serta sejumlah kepala Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) terkait.
Pembahasan difokuskan pada langkah Pemerintah Aceh mengawal revisi UUPA, terutama agar kewenangan dan kekhususan Aceh tetap terjaga serta berbagai kepentingan masyarakat Aceh dapat terakomodir dalam pembahasan di tingkat legislatif.
RUU perubahan UUPA diketahui telah menjadi usul inisiatif DPR RI. Karena itu, Pemerintah Aceh menilai pengawalan terhadap proses pembahasan perlu dilakukan secara berkelanjutan.
Dek Fadh menekankan, perubahan terhadap ketentuan dalam UUPA tidak boleh mengurangi kewenangan yang selama ini dimiliki Aceh.
βKarena RUU ini sudah menjadi usul inisiatif DPR, maka langkah selanjutnya perlu kita kawal bersama. Kita ingin memastikan usulan Pemerintah Aceh dan kepentingan masyarakat Aceh dapat terakomodir dalam revisi UUPA,β demikian pokok pembahasan dalam rapat tersebut.
Sejumlah isu strategis turut dibahas, antara lain dana Otonomi Khusus (Otsus), kewenangan Pemerintah Aceh, perizinan dan pengelolaan pertambangan, kewenangan wilayah laut dan Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE), serta pembagian pendapatan dari sektor pajak dan minyak dan gas bumi (migas).
Masing-masing SKPA terkait juga diminta menyampaikan masukan sesuai bidang kewenangannya. Masukan tersebut akan menjadi bahan Pemerintah Aceh dalam menyusun langkah pengawalan pembahasan revisi UUPA.
Selanjutnya, Pemerintah Aceh akan berkoordinasi dengan pemerintah pusat dan DPR RI untuk mengawal substansi perubahan UUPA agar kepentingan dan kekhususan Aceh tetap terakomodir dalam proses legislasi. []











