Kajari Aceh Jaya Gelar Uqubat Cambuk, Lima Terpidana Jalani Hukuman Jinayah

Proses pelaksanaan hukuman jinayah cambuk bagi pelanggar syariat Islam di Kabupaten Aceh Jaya, berlangsung di halaman kantor Kejari setempat, Kamis 24 September 2026.(Foto: Sams/Portalnusa.com)

PORTALNUSA.com | CALANG – Lima terpidana perkara jinayah menjalani uqubat cambuk di halaman Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Jaya, Kamis, 24 September 2026.

Pelaksanaan hukuman tersebut merupakan eksekusi terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Lima terpidana yang menjalani hukuman terdiri atas tiga perkara jarimah maisir dan dua perkara pelecehan seksual.

Tiga terpidana perkara maisir masing-masing Ilham Sahputra, Fahriansyah, dan Asrijal. Sementara dua terpidana perkara pelecehan seksual yakni Albadri dan Jailani Musa.

Dalam pelaksanaan uqubat tersebut, Albadri menjalani hukuman 42 kali cambuk. Sedangkan Jailani Musa menjalani 91 kali cambuk dan hukuman penjara selama 100 bulan.

Pelaksanaan uqubat cambuk dilakukan oleh pihak berwenang sesuai ketentuan hukum jinayat yang berlaku di Aceh.

Kegiatan tersebut turut dihadiri Asisten I Sekdakab Aceh Jaya Asy’ari yang mewakili Bupati Aceh Jaya, perwakilan Kapolres Aceh Jaya, perwakilan Dandim 0114/Aceh Jaya, Kepala Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH), serta Camat Krueng Sabee Syarwan.

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Jaya, Badri Wasil, mengatakan eksekusi tersebut merupakan tindak lanjut atas putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

“Pelaksanaan hukum jinayah ini sudah melalui proses amar putusan sesuai Qanun Syariat Islam yang berlaku di Aceh sesuai kekhususan Aceh,” kata Badri Wasil.

Ia berharap pelaksanaan hukuman tersebut menjadi pengingat bagi masyarakat agar menjauhi perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan syariat dan aqidah.

“Kita berharap setiap masyarakat untuk menjauhi tindakan yang melanggar secara syariat dan aqidah,” ujarnya.

Pelaksanaan uqubat cambuk berlangsung dengan pengamanan dan pemantauan dari unsur terkait sebagai bagian dari penegakan hukum jinayat di Kabupaten Aceh Jaya. []