Ketua Komisi VI DPRA Minta Kematian Mahasiswa Poltekpel Malahayati Diusut Tuntas

Ketua Komisi VI DPRA, Nazaruddin (Tgk Agam) sedang berbicara dengan keluarga Alm. Muhammad Rasya Fadilah di Ruang Jenazah RSUZA Banda Aceh, Minggu malam, 27 September 2026. (Foto: Ist/Kolase: PORTALNUSA.com)

PORTALNUSA.com | BANDA ACEH – Ketua Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Nazaruddin atau Tgk Agam, meminta aparat penegak hukum mengusut secara menyeluruh kasus meninggalnya Muhammad Rasya Fadilah (19), mahasiswa Politeknik Pelayaran (Poltekpel) Malahayati Aceh Besar.

Rasya, warga Gampong Meunasah Mee, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe, merupakan mahasiswa baru di kampus tersebut. Ia meninggal dunia dalam kondisi yang kini tengah diselidiki kepolisian.

Tgk Agam menyampaikan desakan itu saat mendatangi keluarga Rasya di ruang jenazah Rumah Sakit Umum Daerah dr. Zainoel Abidin (RSUDZA), Banda Aceh, Minggu, 27 September 2026.

Ia mengatakan kasus tersebut harus diungkap secara terang, termasuk penyebab kematian dan rangkaian peristiwa yang terjadi sebelum korban meninggal dunia.

Desakan tersebut juga berkaitan dengan pengalaman yang disebut dialami anak Tgk Agam, yang juga menempuh pendidikan di Poltekpel Malahayati. Menurut Tgk. Agam, anaknya juga pernah mengaku mengalami kekerasan yang diduga dilakukan seorang senior berinisial A.

Tgk Agam mengatakan persoalan tersebut sebelumnya telah disampaikan kepada pihak Poltekpel. Namun, menurut pengakuan anaknya, tindakan kekerasan kembali terjadi.

“Sebelum kejadian yang menimpa Muhammad Rasya Fadilah, anak saya juga pernah dipukul oleh seniornya. Anak saya mengatakan, “Ayah, saya dipukul, saya tidak sanggup lagi,”  kata Tgk Agam.

Ia menyebut anaknya mengaku dipukul sekitar 16 kali, termasuk pada bagian rusuk dan sejumlah bagian tubuh lain.

Masih Menurut Tgk Agam, lingkungan pendidikan yang seharusnya menjadi tempat pembinaan mahasiswa, bukan ruang untuk terjadinya kekerasan.

“Kami meminta pihak berwajib agar kasus yang menimpa Muhammad Rasya Fadilah dan anak saya diusut tuntas serta diproses sesuai hukum. Anak kami diantar ke sana untuk dididik, bukan untuk dipukul,” ungkapnya.

Ia juga meminta proses hukum tidak berhenti pada satu kasus, tetapi harus memastikan adanya perlindungan terhadap mahasiswa selama menjalani pendidikan di Poltekpel Malahayati.

Sementara itu, kasus kematian Muhammad Rasya Fadilah kini ditangani Polresta Banda Aceh. Kepolisian diharap dapat mengungkap secara menyeluruh penyebab kematian serta memastikan fakta mengenai rangkaian kejadian.

Hasil penyelidikan akan menjadi dasar menentukan ada atau tidaknya unsur pidana dan pihak yang harus dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku. []