Warga Gampong Baro Pidie Keluhkan Bangunan di Sisi Jalan, Sulit Berbelok
PORTALNUSA.com | PIDIE – Warga Gampong Baro, Kecamatan Pidie, Kabupaten Pidie, mengeluhkan keberadaan kanopi toko dan batang kayu yang menjorok ke bahu Jalan Nasional Sigli–Banda Aceh.
Kondisi itu dinilai mempersempit akses kendaraan, khususnya saat aktivitas keluar-masuk gampong melalui simpang pertigaan. Pengendara sangat kesulitan untuk berbelok akibat terbatasnya ruang.
Tgk Muhammad (52), warga Gampong Baro, kepada Portalnusa.com, Selasa, 29 September 2026, mengatakan persoalan tersebut muncul setelah jembatan duplikasi atau dua jalur di kawasan itu selesai dibangun sekitar empat tahun lalu.
Menurutnya, belum tertibnya bangunan toko serta keberadaan batang kayu di sisi jalan mengakibatkan akses keluar-masuk kendaraan warga terganggu.
“Keberadaan batang kayu dan kanopi toko menjadi pemicu sempitnya jalur masuk dan keluar masyarakat sehingga berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas,” kata Muhammad.
Ia meminta pihak terkait bisa mencari solusi segera dan melakukan penertiban terhadap kanopi toko dan kebetadaan batang kayu yang berada di sisi jalan. Langkah tersebut dinilai penting agar kendaraan warga dapat keluar-masuk dengan lebih leluasa tanpa mengganggu arus lalu lintas di jalur nasional dan menghindari hal-hal yang tidak di inginkan terjadi.
“Persoalan ini agar segera ditindaklanjuti demi mencegah terjadinya kecelakaan dan jangan sampai kembali memakan korban jiwa di jalan,” ujarnya.
DLH Pidie: Penertiban Pohon Wewenang BPJN
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pidie, Firman Maulana, SSTP, MAP, M.Ling, mengatakan penertiban dan pembersihan pohon atau batang kayu yang berada di ruas jalan nasional merupakan kewenangan Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Aceh.
Namun, kata dia, DLH Pidie bersama BPJN telah melakukan upaya penertiban terhadap batang kayu yang dinilai mengganggu kenyamanan dan kelancaran lalu lintas di ruas Jalan Banda Aceh–Medan.
“Secara bersama-sama, DLH dan BPJN sedang melakukan upaya penertiban batang kayu yang mengganggu kenyamanan arus lalu lintas pada ruas Jalan Banda Aceh–Medan, mulai dari Kemukiman Gampong Lhang hingga kawasan Gampong Baro,” jelas Firman.
Sedangkan terkait keberadaan kanopi toko yang berada di sisi badan jalan, Firman menyebut penertibannya menjadi ranah Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
“Saat ini juga sedang dalam kajian dan koordinasi untuk ditindaklanjuti demi kemaslahatan bersama,” ungkapnya. []











