NEWS

Dari Izin Lingkungan 2016 hingga HGU 2024, Polemik Bumi Flora Berlanjut

Sengketa lahan PT Bumi Flora kembali memanas. Perpanjangan HGU atas lahan sekitar 3.875,42 hektare memicu aksi protes masyarakat di Aceh Timur pada Senin, 28 September 2026. (Foto: Dokumen Keputusan Bupati Aceh Timur Nomor 525/627/2016/Kolase: PORTALNUSA.com)

PORTALNUSA.com | LANGSA – Perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) PT Bumi Flora atas lahan seluas 3.875,42 hektare di Aceh Timur kembali memicu ketegangan. Sengketa lahan yang telah berlangsung lama antara masyarakat dan perusahaan kini berujung pada aksi protes hingga perusakan fasilitas perusahaan.

Pada Senin, 28 September 2026, sekelompok masyarakat melakukan aksi di kawasan lahan PT Bumi Flora. Dalam aksi tersebut, massa dilaporkan membakar salah satu kantor dan merusak sejumlah fasilitas milik perusahaan.

Masyarakat mempersoalkan penguasaan lahan yang mereka klaim berkaitan dengan hak dan kepentingan warga setempat.

Persoalan ini juga tidak terlepas dari kebijakan pemerintah daerah pada masa sebelumnya. Pada 2016, Pemerintah Kabupaten Aceh Timur menerbitkan izin lingkungan bagi PT Bumi Flora sebagai salah satu dokumen terkait kegiatan perkebunan kelapa sawit di atas lahan seluas sekitar 3.875,42 hektare.

Izin tersebut tertuang dalam Keputusan Bupati Aceh Timur Nomor 525/627/2016 tentang Izin Lingkungan Kegiatan Perkebunan Kelapa Sawit oleh PT Bumi Flora. Keputusan ditetapkan di Idi pada 7 Juni 2016 dan ditandatangani Bupati Aceh Timur saat itu, Hasballah M. Thaib.

Dokumen tersebut mencantumkan lokasi kegiatan yang tersebar di sejumlah gampong, yakni Alue Lhok di Kecamatan Idi Tunong, Jambo Reuhat di Kecamatan Banda Alam, Peudawa di Kecamatan Peudawa, Alue Udep dan Seumanah Jaya di Kecamatan Ranto Peureulak, serta Simpang Dama di Kecamatan Darul Ihsan.

Dalam keputusan itu, PT Bumi Flora juga diwajibkan memenuhi sejumlah ketentuan lingkungan, termasuk mengurus izin perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, mengelola limbah B3, melakukan sosialisasi kepada pemerintah daerah dan tokoh masyarakat, serta menjalankan SOP pengelolaan limbah.

Perusahaan juga diwajibkan melaporkan pelaksanaan kegiatan secara berkala kepada instansi terkait dan melaporkan setiap dampak lingkungan yang muncul di luar dampak yang telah dikelola.

Namun, dokumen 2016 tersebut hanya menggambarkan izin pada saat diterbitkan. Dokumen itu tidak serta-merta menunjukkan status HGU maupun perizinan PT Bumi Flora saat ini. Status terkini memerlukan verifikasi terhadap dokumen perizinan terbaru dan data dari instansi berwenang.

Bupati Minta Masyarakat Tidak Anarkis

Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky meminta masyarakat tetap tenang dan tidak terprovokasi untuk melakukan tindakan anarkis.

Menurutnya, pemerintah daerah telah berupaya memediasi persoalan PT Bumi Flora, termasuk melalui pertemuan yang pernah dilakukan di Polda.

“Semua masalah dapat kita selesaikan dengan duduk bersama. Kita bicarakan semua. Kami juga sebagai pemerintah sudah berupaya mediasi dan juga di Polda pernah dilakukan mediasi,” kata Iskandar kepada Portalnusa.com, Selasa, 29 September 2026.

Ia mengatakan, apabila masih terdapat persoalan yang belum menemukan titik temu, pemerintah siap memfasilitasi pertemuan lanjutan.

“Bila ada yang belum sinkron nanti bisa dilanjutkan pertemuan kembali untuk persoalan ini,” ujarnya.

Iskandar juga menegaskan bahwa ketika dirinya dilantik sebagai Bupati Aceh Timur, proses perpanjangan HGU PT Bumi Flora telah dilakukan sebelumnya.

“Sebab saat kami sudah dilantik menjadi bupati, HGU Bumi Flora sudah diperpanjang pada 2024,” kata Iskandar.

Pemerintah daerah kini menghadapi persoalan yang tidak sederhana: di satu sisi terdapat dokumen perizinan dan status HGU perusahaan, sementara di sisi lain muncul keberatan masyarakat yang mengklaim memiliki kepentingan atas lahan tersebut.

Penyelesaian sengketa membutuhkan kejelasan mengenai status hukum lahan, dokumen HGU terbaru, serta dasar klaim masyarakat dan perusahaan. []