IKASI USK: Batas Kewenangan Jubir Pemerintah Aceh Harus Jelas
PORTALNUSA.com | BANDA ACEH – Ketua Alumni Ilmu Komunikasi (IKASI) Universitas Syiah Kuala (USK), Teuku Wahidoel, mempertanyakan batas kewenangan Juru Bicara Pemerintah Aceh dalam menyampaikan pernyataan kepada publik, khususnya terkait kebijakan pemerintah dan hubungan Pemerintah Aceh dengan pemerintah pusat, Senin, 5 Oktober 2026.
Menurutnya, juru bicara merupakan bagian dari instrumen komunikasi resmi pemerintah. Karena itu, setiap pernyataan yang disampaikan harus memiliki mandat yang jelas dan mencerminkan sikap resmi pemerintah atau Gubernur Aceh.
“Pertanyaannya sederhana, apakah setiap pernyataan Jubir Pemerintah Aceh merupakan suara dan arahan Gubernur Aceh? Atau ada pernyataan yang merupakan pandangan pribadi jubir? Ini harus jelas,” ujar Teuku Wahidoel.
Ia menegaskan, juru bicara tidak boleh mengambil kewenangan Gubernur dalam menentukan sikap atau kebijakan pemerintah.
“Jubir jangan melampaui kewenangan. Kalau memang yang disampaikan merupakan sikap Gubernur, tentu tidak ada persoalan. Tetapi kalau Gubernur tidak pernah menyampaikan sikap seperti itu, perlu dipertanyakan atas dasar apa jubir membuat pernyataan tersebut,” katanya.
Teuku Wahidoel mengatakan, jika terdapat persoalan dengan kinerja satuan tugas atau lembaga yang dinilai merugikan masyarakat, persoalan tersebut seharusnya disampaikan kepada Gubernur untuk kemudian diputuskan melalui mekanisme pemerintahan.
“Jubir itu menyampaikan, bukan memutuskan. Kalau ada masalah, laporkan kepada Gubernur. Kalau ada kebijakan yang harus ditempuh, biarkan Gubernur yang mengambil keputusan. Setelah keputusan itu ada, jubir menyampaikannya kepada publik,” tegasnya.
Ia meminta Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem memastikan batas tugas dan mandat juru bicara berjalan jelas agar publik tidak keliru membedakan antara sikap resmi pemerintah dan pendapat pribadi pejabat.
“Ini bukan soal pribadi atau suka tidak suka kepada jubir. Ini soal tata kelola komunikasi pemerintahan,” ujarnya.
Menurutnya, apabila terdapat pernyataan jubir yang tidak sesuai dengan arahan atau sikap Gubernur, evaluasi internal perlu dilakukan.
“Kalau Gubernur memang tidak pernah bicara seperti itu, maka jangan sampai jubir berbicara seolah-olah mewakili Gubernur. Batas kewenangan harus jelas. Jubir jangan menjadi ‘gubernur bayangan’,” pungkasnya. []












