Dugaan Pengancaman dan Pemerasan di Nagan Raya Berujung ke Ranah Hukum
PORTALNUSA.com | NAGAN RAYA – Seorang pengacara perempuan, Cut Ernita dari Kantor Hukum Cut Ernita, SH & Partner melaporkan dugaan tindak pidana pengancaman dan pemerasan ke Polres Nagan Raya, Minggu, 25 Oktober 2026.
Kasus pengancaman dan pemerasan itu sendiri terjadi ketika Cut Ernita yang juga korban sedang menjalankan profesinya di Kecamatan Beutong Ateuh Benggalang, Kabupaten Nagan Raya.
Menurut Cut Ernita, peristiwa hukum itu terjadi pada 24 Oktober 2026 ketika dirinya sedang menjalankan tugas profesi melihat tanah ahli waris di Beutong Ateuh Benggalang yang di areal tersebut ada penambang ilegal.
Saat berada di lokasi, Cut Ernita minta keterangan siapa yang bertanggung jawab terhadap aktivitas di atas tanah tersebut.
“Maka datanglah sekelompok orang mengancam dengan pedang dan parang. Mobil kami dihancurkan dengan lemparan batu. Juga ada pemerasan meminta uang Rp 10.000.000,” kata Cut Ernita ke media ini.
Terhadap kasus itu, Cut Ernita membuat laporan ke Polres Nagan Raya.
Laporan tersebut tertuang dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor: LP/B/131/X/2026/SPKT/POLRES NAGAN RAYA/POLDA ACEH, Tanggal 25 Oktober 2026 pukul 16.44 WIB ditandatangani oleh Pamapta II SPKT Polres Nagan Raya, Ipda Marzatillah, 25 Oktober 2026.
Dalam laporan itu, pelapor mengaku peristiwa pengancaman dan pemerasan terjadi Sabtu, 24 Oktober 2026 sekira pukul 11.00 WIB di Jalan Blang Puuk, Gampong Blang Puuk, Kecamatan Beutong Ateuh Banggalang, Kabupaten Nagan Raya.
Pelapor menyebut, sekelompok orang (terlapor) yakni MY, CB, dan R, NT dll diduga melakukan pengancaman dengan cara mengacungkan sebilah parang atau pedang ke arah pelapor.
Setelah itu, para terlapor diduga melakukan pemerasan terhadap pelapor sebesar Rp10.000.000.
Atas laporan tersebut, pelapor menduga para terlapor melanggar Pasal 483 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 KUHP tentang pengancaman, dan/atau Pasal 482 juncto Pasal 482 tentang pemerasan.[]













