Polres Pidie Amankan Terduga Penyeleweng BBM Subsidi, 800 Liter Solar Disita
PORTALNUSA.com | PIDIE – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pidie mengamankan seorang pria berinisial EF (57), warga Gampong Paloh, Kecamatan Pidie, Kabupaten Pidie, yang diduga melakukan penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar tanpa izin.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita 800 liter solar yang disimpan dalam 22 jerigen, satu unit pompa, serta 27 jerigen kosong. EF diamankan pada Kamis malam, 29 Oktober 2026.
Kapolres Pidie AKBP Jaka Mulyana, SIK, MIK, melalui Kasat Reskrim IPTU Mirzan, SH, MSi, kepada Portalnusa.com, Jumat, 30 Oktober 2026, mengatakan pengungkapan kasus itu berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi di Gampong Paloh, Kecamatan Pidie.
Menindaklanjuti informasi tersebut, personel gabungan Satreskrim Polres Pidie kemudian melakukan pengecekan ke lokasi. Hasilnya, petugas menemukan seorang pria berinisial EF beserta sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan praktik penyelewengan BBM bersubsidi.
“Menindaklanjuti informasi itu, personel gabungan Satuan Reskrim melakukan pengecekan ke lokasi dan mengamankan seorang pria berinisial EF beserta sejumlah barang bukti,” ujar IPTU Mirzan.
Menurut Mirzan, berdasarkan keterangan awal, EF diduga melakukan kegiatan pengangkutan, penyimpanan, dan niaga BBM jenis solar tanpa izin serta tidak memenuhi ketentuan yang berlaku.
Saat ini, terduga pelaku bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Pidie untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Atas dugaan tindak pidana tersebut, penyidik menerapkan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
“Penyidik Satreskrim Polres Pidie masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan terduga pelaku, serta mempersiapkan gelar perkara untuk menentukan langkah hukum selanjutnya,” kata Mirzan.
Ia menegaskan, kepolisian akan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi. Masyarakat juga diimbau tidak terlibat dalam praktik penyelewengan BBM yang dapat merugikan kepentingan publik.
Menurutnya, partisipasi masyarakat sangat diperlukan untuk membantu kepolisian mengawasi distribusi BBM bersubsidi agar tepat sasaran.
“Kami berkomitmen menindaklanjuti setiap laporan masyarakat secara profesional demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas),” pungkasnya. []













