NEWS, SELEB  

Selebgram Asal Nagan Raya Ditangkap di Aceh Besar, Ini Kasusnya

Promosi situs dan platform judi online di akun medsos selebgram asal Nagan Raya. (Sumber foto Satreskrim Polresta Banda Aceh)

PORTALNUSA.com | BANDA ACEH – Personel Satrwakrim Polresta Banda Aceh menangkap selebgram asal Nagan Raya di kawasan Aceh Besar atas dugaan mempromosikan situs dan platform judi online di akun Instagram miliknya.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli melalui Kasatreskrim Kompol Fadillah Aditya Pratama menjelaskan, penangkapan terhadap dua orang tersebut merupakan suami istri.

“Mereka ditangkap Sabtu, 26 Agustus 2023 ketika sedang berada di rumah mereka di salah satu gampong di Aceh Besar,” kata Kompol Fadillah.

Penangkapan berawal dari laporan warga melalui WA Curhat Kapolresta Banda Aceh terkait dengan akun Instagram selebgram asal Aceh yang mempromosikan situs judi online.

Berlanjut dari laporan tersebut, tim yang telah dibentuk melakukan penyelidikan terhadap akun Instagram @srsuci_syam milik SRC (27), warga Nagan Raya.

SRC diringkus bersama suaminya HF (30) di rumahnya oleh Tim Rimueng. Turut disita satu unit handphone merk Iphone type 12 Promax, satu lembar ATM dan screenshot akun Instagram yang digunakan untuk mempromosikan atau endores judi online.

Akun media sosial milik SRC itu telah diikuti 174 ribu pengikut. Ia tergiur dengan tawaran admin dari situs seperti MAXGACOR.CLICK dan ROBOSLOT.

Setiap bulannya dalam mempromosikan situs tersebut, SRC mendapat bonus sebesar Rp 2,5 juta, dan ia telah menjalani bisnisnya itu selama delapan bulan.

Sementara itu, HF sang suami mengetahui istrinya melakukan endores di akun Instagram milik pribadi SRC, seperti di fotonya tertulis situs MAXGACOR.CLICK dan ROBOSLOT.

“HF beralasan tidak mengetahui bahwa itu merupakan situs judi online, akan tetapi yang diketahui adalah endores produk kecantikan,” tambah Fadillah.

Perbuatan yang dilakukan oleh pelaku diduga kuat melanggar Pasal 45 ayat (2) UU No. 19 Tahun 2016 Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

“Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar,” pungkas Kasatreskrim Polresta Banda Aceh. []