Panwaslih Aceh Utara Tertibkan Alat Peraga Kampanye

Anggota Panwislih Aceh Utara saat menertibkan Alat Peraga Kampanye yang dinilai melanggar aturan, Selasa, 7 November 2023. (T. Moundary/Kontributor portalnusa.com)

PORTALNUSA.com | ACEH UTARA – Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Aceh Utara bersama Satpol PP  mulai menertibkan  sejumlah  Alat Peraga Kampanye (APK) di sepanjang  jalan kawasan Panton Labu hingga Lhok Sukon, Selasa, 7 November 2023.

Penertiban tersebut karena dinilai melanggar ketentuan kampanye tahun 2024. Hal itu disampaikan Ketua Panwaslih Aceh Utara, Syahrizal, usai menertibkan sejumlah baliho dan spanduk  bergambarkan calon legislatif dari berbagai partai politik.

Dikatakannya,  pemasangan atribut atau APK lainnya baru diperbolehkan mulai 28 November 2023 sampai dengan 10 Februari 2024, sesuai dengan  PKPU Nomor 15 tahun 2023. “Jadi kami minta kepada Partai Politik dan para Caleg  agar menertib secara mandiri, “ pinta Syahrizal.

Ditambahkannya,  selain melanggar aturan penertiban itu juga bertujuan  menciptakan tahapan pemilu yang bersih dan demokratis.  Setelah ditetapkannya  Daftar Calon Tetap (DCT) pada 3 November 2023 Panwaslih Aceh Utara sudah mengimbau kepada seluruh peserta pemilu agar tidak menggelar kampanye  dalam bentuk apapun  hingga 27 November 2023 mendatang.

Bentuk kampanye tersebut  seperti pertemuan warga, penyebran  stiker, kartu nama, status medsos  dan lain sebagainya.  Ditegaskan, jika kedapatan maka sanksi terberatnya adalah  diskualifikasi dari daftar Caleg dengan alasan kampanye diluar jadwal tahapan. []

 

Penulis: T. Moundary (Kontributor Portalnusa.com)Editor: Redaksi