TRK: Dana Abadi Pendidikan Sebesar Rp 2 T Masih Tetap Misterius

Wakil Ketua DPR Aceh, T. Raja Keumangan. (Foto PortalNusa.com)

PORTALNUSA.com | BANDA ACEH – Setelah sempat diam lebih dua tahun, kini persoalan dana abadi milik Aceh untuk pendidikan sebesar Rp 2 triliun kembali mengemuka.

Informasi tentang dana abadi untuk pendidikan yang masih tetap misterius itu disampaikan Wakil Ketua DPRA, Teuku Raja Keumangan kepada sejumlah wartawan anggota PWI Aceh pada pertemuan di ruang kerjanya, Rabu, 25 Januari 2023.

TRK mengatakan, ketika dirinya bertemu Pak Mustafa Abubakar (Pj. Gubernur Aceh periode 30 Desember 2005-8 Februari 2007, red), diberitahukan bahwa pada masa dirinya menjabat ada dana sisa penggunaan pembangunan yang disisihkan.

“Kalau menurut keterangan Pak Musata Abubakar kepada saya kemarin, pada masa beliau Pj Gubernur ada dana yang disisihkan sebesar Rp 1,8 triliun. Dana itu ditempatkan di BPD (Bank Pembangunan Aceh). Selain itu ada juga dana yang ditempatkan oleh Pak Azwar Abubakar (Pjs. Gubernur Aceh periode 19 Juli 2004-30 Desember 2005, red) sebesar Rp 200 miliar sehingga jumlahnya menjadi Rp 2 triliun,” kata TRK.

Sayangnya, kata TRK, hingga kini belum ada kejelasan menyangkut dana yang jumlahnya fantastis itu. Apalagi waktu itu tidak ada qanun yang mengikat dana tersebut. “Ibaratnya ada burung tapi nggak ada sangkar, bisa saja burung itu lepas. Bisa saja dana itu ditarik dulu untuk kepentingan yang lain, pembangunan segala macam,” ujar TRK.

“Kalau menurut cerita Pak Mustafa Abubakar, sebulan saja suku bunga dana tersebut mencapai Rp 13 miliar. Kalau Rp 13 miliar sebulan tak ada masalah mau kemana saja kita sekolahkan anak Aceh,” kata TRK.

“Sudah ada upaya dari Komisi terkait di DPRA menelusuri ke Bank Aceh tetapi belum ada kejelasan, bisa jadi ini termasuk kerahasiaan bank,” lanjut Wakil Ketua DPR Aceh.

TRK menjelaskan, pada sidang paripurna kemarin, DPRA sudah membentuk lima pansus, yaitu Pansus Pengelolaan Badan Usaha Milik Aceh (BUMA), Pansus Pengelolaan Aset Aceh, Pansus Pengelolaan Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA), Pansus Proses Perizinan Migas, Minerba dan Energi Aceh, dan Pansus Pendidikan Aceh.

“Terkait dana abadi pendidikan Aceh tersebut kita berharap Pansus BUMA bisa mencari tahu bagaimana dan dimana dana Rp 2 triliun itu sekarang, biar ada kejelasan sejelas-jelasnya,” demikian Teuku Raja Keumangan.

Tak pernah dicairkan

Terkait informasi adanya dana abadi pendidikan tersebut, sudah pernah dijelaskan oleh Juru Bicara Pemerintah Aceh, Saifullah Abdulgani kepada awak media di Banda Aceh, Selasa, 14 Juli 2020.

Menurut pria yang akrab disapa SAG tersebut, dana abadi pendidikan Aceh tak pernah dicairkan dan jumlahnya terus bertambah. Sedangkan dana Rp 1,8 triliun di Bank Aceh Syariah, yang disangka sejumlah pihak sebagai dana abadi pendidikan, merupakan idle cash untuk menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) Aceh.

“Dana abadi pendidikan tak pernah dicairkan sejak disetor perdana tahun 2003,” kata SAG mengutip catatan Badan Pengelolaan Keuangan Aceh.

Ia menjelaskan, dana cadangan pendidikan dibentuk berdasarkan Qanun Aceh Nomor 5 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Pendidikan.

Pada Pasal 45 dinyatakan bahwa Pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten/kota dapat membentuk Dana Abadi Pendidikan untuk menjamin kelangsungan pembiayaan pendidikan Aceh dan kabupaten/kota, yang diatur dengan Qanun tersendiri.

Kemudian, Pemerintah Aceh bersama-sama DPRA melahirkan Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2012 tentang Dana Abadi Pengembangan Sumber Daya Manusia Aceh.

Qanun ini menegaskan, dana abadi pengembangan SDM Aceh untuk membiayai pengambangan SDM Aceh, meliputi beasiswa, penghargaan, riset, dana pendamping, dan bantuan pendidikan, katanya.

Dana Abadi Pengembangan SDM Aceh bersumber dari Dana Otonomi Khusus, Tambahan Dana Bagi Hasil Migas, dan Pendapatan lain yang sah. Jumlahnya sudah mencapai Rp 1.168 triliun yang disimpan di Bank Aceh Syariah, yang disetor bertahap sejak tahun 2003.

Kendala regulasi

Selanjutnya SAG mengatakan, dana cadangan pendidikan belum pernah dicairkan. Salah satu penyebabnya ada kendala regulasi. Penggunaannya harus diatur dengan Qanun tersendiri.

Pemerintah Aceh, katanya, pernah mengusulkan Rancangan Qanun (Raqan) Penggunaan Dana Abadi Pendidikan menjadi Program Legislasi Aceh (Prolega) Prioritas Tahun 2018, namun tak tersahuti hingga jabatan DPRA 2014-2019 berakhir.

Selanjutnya, SAG mengatakan, selain dana cadangan, ada idle cash Pemerintah Aceh di Bank Aceh Syariah yang merupakan manajemen Kas Daerah (Kasda). Dana yang disimpan di sini bukan dana abadi pendidikan, melainkan dana untuk membiayai program kegiatan pembangunan yang telah dianggarkan dalam APBA.

Dana daerah yang belum dipergunakan dapat disimpan sementara (idle cash) dalam bentuk deposito berjangka satu hingga tiga bulan untuk menambah PAD.

Nominal nilai deposito tidak tetap karena dicairkan setiap saat, sesuai kebutuhan pembiayaan kegiatan yang dilaksanakan Pemerintah Aceh, jelasnya.

“Dana yang sempat disangka oleh sejumlah pihak sebagai Dana Abadi Pendidikan Aceh sebesar Rp 1,8 triliun itu merupakan bagian dari idle cash  atau bagian dari Silpa pada saat itu, bukan dana cadangan atau dana abadi pendidikan,” demikian SAG mengulangi penjelasannya.[]