Parah, Oknum Guru Agama di Aceh Utara Cabuli Tujuh Murid SD

Ilustrasi pelecehan seksual terhadap anak.

PORTALNUSA.com | ACEH UTARA – Dunia pendidikan di Aceh tercoreng lagi dengan tindakan seorang oknum guru agama yang tega mencabuli tujuh muridnya sendiri di salah satu SD di Aceh Utara.

Oknum guru berinisial S (43) kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum.



Kapolres Aceh Utara AKBP Deden Heksaputera S, S.I.K melalui Kasat Reskrim AKP Agus Riwayanto Diputra, S.I.K., M.H kepada kontributor Portalnusa.com, Sabtu, 1 April 2023 mengatakan pihaknya sudah mengamankan S, tersangka pelecehan seksual terhadap anak-anak perempuan di SD tempat pelaku mengajar pelajaran agama.

Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan, pelecehan seksual terhadap korban sudah terjadi sejak 2021 hingga Maret 2023.

“Modusnya saat jam mengajar pelaku memanggil korban untuk membaca buku di samping mejanya kemudian meminta korban pindah posisi dan duduk di pangkuan pelaku,” ungkap AKP Agus.

Saat korban duduk membaca buku di pangkuan pelaku, pelaku meraba bagian intim korban sambil pelaku meminta agar tetap membaca jangan memperdulikan apa yang ia lakukan.

Korban menceritakan apa yang dialami kepada orang tua masing-masing hingga orang tua korban melaporkan kejadian itu ke Polres Aceh Utara.

“Sejauh ini sudah ada empat korban yang melapor, namun dalam pemeriksaan tersangka mengaku juga melakukan hal yang sama terhadap tiga anak lainnya yang artinya sudah ada tujuh anak yang menjadi korban,” ujar AKP Agus Riwayanto.

Sejak ditangkap dan ditahan pada Rabu malam, 29 Maret 2023 oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak, tersangka terus diperiksa secara intensif, sebab menurut Kasat Reskrim AKP Agus Riwayanto ada indikasi masih ada korban lainnya.

“Kami meminta masyarakat yang merasa anak-anaknya juga menjadi korban segera melaporkan kepada Unit PPA Polres Aceh Utara.

“Dengan adanya laporan masyarakat bisa memidahkan kami mendapat keterangan tambahan terhadap aksi pelaku dan korban juga akan mendapatkan trauma healing dari Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Aceh Utara,” pungkas Kasat Reskrim Polres Aceh Utara. []