PORTALNUSA.com | DELISERDANG – Dua orang warga Kabupaten Aceh Utara diamankan di Bandara Kualanamu, Kabupaten Deliserdang karena coba menyelundupkan sabu-sabu seberat 4 kg, Selasa (11/4/2023).
Kedua pelaku yakni Muhammad Rajuli (29) dan Mawardi (39). Setelah diintrogasi pelaku pun diserahkan pihak Avsec Bandara Kualanamu ke Polisi. Keduanya pun kemudian digiring ke Polda Sumut.
Informasi yang dihimpun, barang bukti sabu seberat 4 kg dibungkus dalam 16 bungkus plastik yang disimpan dalam dua koper milik pelaku. Bungkusan sabu dimasukkan satu persatu dalam kantong celana jeans yang ada di dalam koper.
Keduanya diamankan saat berada di area security chek poin 2 keberangkatan sekira pukul 09.00 WIB.
Sebelum ketahuan awalnya kedua pelaku menjalani pemeriksaan di SCP 2 terminal keberangkatan.
Kemudian petugas Avsec yang menjadi operator X Ray pun mencurigai tampilan X Ray koper yang dibawa pelaku.
Selanjutnya, Petugas Avsec pun melakukan pemeriksaan manual dan ditemukan 16 plastik bungkusan yang berisikan narkoba jenis sabu dari dua koper yang dibawa.
Dari situ kemudian pun langsung digiring ke Posko Avsec Bandara.
Untuk pengembangan sekira pukul 11 kedua pelaku pun dibawa oleh personil Dit Narkoba Polda Sumut dipimpin Panit Unit I Subdit 3 Ditnarkoba, AKP Agustoni Lumbangaol.
Terkait ini penggagalan penyeludupan narkoba ini Humas Bandara Kualanamu, Balqis pun membenarkannya.
Ya benar tadi ada petugas Avsec yang menemukannya. Ya kita melakukan pendataan saja. Untuk pemeriksaan lebih lanjut kita serahkan kepolisian,” kata Balqis.
Hingga berita ini diturunkan Balqis pun belum bisa memastikan kemana pelaku yang menjadi kurir akan membawa dan menyeludupkan barang haram tersebut. []