PORTALNUSA.COM | BANDA ACEH – Lembaga Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh menerbitkan Tausiah Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Ibadah Idul Fitri dan Kegiatan Keagamaan Lainnya Tahun 1444 Hijriah.
Tausiah MPU itu ditetapkan di Banda Aceh pada 18 April 2023 atau 27 Ramadhan 1444 H oleh Pimpinan MPU Aceh, Tgh H Faisal Ali (ketua) dan para wakil ketua, Tgk H Hasbi Albayuni (wakil ketua), Dr Tgk H Muhibbuththabary MAg dan Dr Tgk H Muhammad Hatta Lc MEd.
Dalam isi tausiah tersebut, ada sembilan poin imbauan yang dirilis MPU Aceh. Pertama, MPU Aceh mengucapkan selamat hari raya Idul Fitri 1 Syawal 1444 H kepada seluruh umat Islam dengan diringi doa tagabbalallahu minna wa minkum shiyamana washiyamakum tagabbal ya kariim.
Kedua, MPU Aceh mengajak seluruh komponen masyarakat untuk menunaikan zakat fitrah sebagaimana tertuang dalam Fatwa MPU Aceh Nomor 12 Tahun 2014 tentang Zakat Fitrah dan Ketentuan-ketentuan lainnya.
Ketiga, MPU Aceh meminta seluruh komponen masyarakat Aceh untuk menunggu hasil keputusan sidang isbat hilal pemerintah pusat dalam penetapan 1 Syawal 1444 H.
Di poin keempat, MPU mengajak seluruh komponen masyarakat untuk melaksanakan takbiran dan salat Idul Fitri di masjid-masjid, menasah, musala dan lapangan terbuka dengan penuh rasa khusyuk, nyaman dan aman.
Selanjutnya yang kelima, MPU juga mengajak seluruh komponen masyarakat untuk merayakan Idul Fitri dengan mengedepankan perilaku terpuji (al-akhlak al-karimah) bersilaturahim, berbagi dan senantiasa berdoa untuk keselamatan, dan tidak berperilaku tabzir.
Keenam, MPU turut mengajak seluruh komponen masyarakat untuk tetap istikamah dalam beribadah dan mempertahankan nilai-nilai keagungan Ramadhan.
Ketujuh, MPU juga mengajak masyarakat yang merayakan Idul Fitri yang berbeda dengan keputusan pemerintah pusat untuk saling menghormati dan menghargai dengan tetap menjaga nilai-nilai ukhuwah islamiyah.
Selanjutnya kedelapan, MPU mengajak seluruh komponen masyarakat untuk menghindari kegiatan-kegiatan yang tidak bermanfaat yang menjurus kepada kemungkaran dalam merayakan Idul Fitri.
Terakhir, MPU mengajak seluruh komponen masyarakat untuk melaksanakan ibadah puasa sunah syawal selama enam hari, sebagai bagian dari semangat ibadah Ramadhan. []