Kasus BBM Ilegal 24 Ton, YARA Laporkan Dirreskrimsus Polda Aceh ke Kompolnas

Ketua YARA Aceh didampingi Ketua YARA Aceh Barat melaporkan Kombes Winardy ke Kompolnas terkait dugaan "main mata" dalam kasus BBM Ilegal jenis solar seberat 24 ton. (Foto: Dok YARA)

PORTALNUSA.com | JAKARTA – Kepala Perwakilan YARA Aceh Barat, Hamdani, melaporkan Direktur Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Aceh Kombes Pol Winardy ke Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) terkait dugaan “main mata” dalam penanganan 24 Ton Solar di Aceh Barat beberapa waktu lalu.

Laporan tersebut, diterima langsung oleh anggota Kompolnas, Poengky Indarti. Kepada Poengky, Hamdani menyampaikan tentang beberapa kejanggalan dalam penanganan proses penangkapan 24 ton solar di Aceh Barat tersebut.

“Kami melaporkan juga Kombes Winardy kepada Kompolnas dugaan terkait dugaan “main mata” dengan pemilik mobil Tangki solar 24 Ton yang ditangkap oleh Polda Aceh beberapa waktu lalu, karena menurut kami ada beberapa hal yang janggal dalam proses ini,” kata Hamdani dalam rilis yang diterima portalnusa.com, Kamis, 4 Mei 2023.

Oleh sebab itu, lanjutnya, Kompolnas sebagai lembaga yang dibentuk dengan PERPRES Nomor 17 Tahun 2011 juga melaksanakan fungsi melaksanakan pengawasan fungsional terhadap kinerja Polri untuk menjamin profesionalisme dan kemandirian Polri.

Selain penanganan 24 Ton Solar di Aceh Barat, Hamdani juga menyertakan beberapa laporan lain terkait dugaan pemerasan terhadap masyarakat, laporan ini disampaikan berdasarkan adanya pengaduan masyarakat kepada Yayasan Advokasi Rakyat Aceh.

“Ada beberapa kasus lagi terkait dugaan pemerasan yang kami sampaikan kepada Kompolnas, laporan ini berdasarkan aduan dari masyarakat, untuk beberapa kasus tersebut tidak kami buka dulu ke Publik karena beberapa pertimbangan,”tutup Hamdani. []