Syariat dan Komoditas Pemberitaan Media Pers

Muhammad Saleh

Oleh: Muhammad Saleh, Mahasiswa Program Doktoral Studi Islam UIN Ar-Raniry Banda Aceh

SECARA nasional, regulasi tentang pers dan media tidaklah beda. Semua tetap merujuk kepada Undang-Undang No: 40/1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik, Etika Pers serta Peraturan Dewan Pers (DP). Tak kecuali aturan internal (AD/ART) organisasi wartawan.

Hanya saja, bagi wartawan di Aceh, hadirnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, yang memberikan dasar bagi pelaksanaan Syariat Islam, dikuti Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 mengatur hukum jinayat. Artinya, pelanggaran seperti khalwat, ikhtilat, maisir, khamar, zina, liwath, dan musahaqah berada dalam sistem hukum yang memiliki dasar formal.

Di sinilah tugas dan pemahaman ganda itu bermula. Kenapa? Karena di Aceh, Bumi Serambi Mekah,  kasus pelanggaran syariat Islam, tidak berhenti ketika aparat melakukan penangkapan atau pengadilan menjatuhkan putusan. Ketika peristiwa itu diberitakan, muncul persoalan lain yaitu, bagaimana media menjelaskan apa yang terjadi kepada publik.

Pilihan media dalam memberitakan kasus jinayat, tentu bukan perkara sepele. Judul, foto, kata yang digunakan, narasumber yang dipilih, dan informasi yang ditempatkan di bagian awal berita, tentu saja dapat memengaruhi cara pembaca memahami satu kasus.

Orang atau terpidana yang diberitakan, tentu saja dapat dipandang sebagai pelanggar hukum, pelaku penyimpangan moral, korban keadaan, atau bagian dari persoalan sosial yang lebih luas.

Disinilah, framing itu menemukan titik orbitnya.

Robert M. Entman, seorang profesor dan pakar komunikasi politik asal Amerika Serikat yang terkenal karena meletakkan dasar-dasar analisis framing dalam studi media menjelaskan, framing bekerja melalui proses memilih dan menonjolkan bagian tertentu dari realitas.

Pilihan tersebut kemudian memengaruhi cara media mendefinisikan masalah, menjelaskan penyebab, memberikan penilaian moral, dan menawarkan penyelesaian. Dengan kerangka ini, pemberitaan jinayat dapat dilihat bukan hanya dari fakta yang disampaikan, tetapi juga dari fakta yang dipilih untuk ditonjolkan.

Hal tersebut penting dalam konteks Aceh. Sebab, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh memberikan dasar bagi pelaksanaan syariat Islam, sedangkan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 mengatur hukum jinayat. Artinya, pelanggaran seperti khalwat, ikhtilat, maisir, khamar, zina, liwath, dan musahaqah berada dalam sistem hukum yang memiliki dasar formal.

Tetapi pemberitaan tentang kasus-kasus tersebut dapat menghasilkan makna yang berbeda dari sekadar bunyi aturan.

Satu penangkapan oleh petugas Satpol PP/WH, misalnya, dapat diberitakan sebagai bukti keberhasilan aparat menegakkan syariat. Tapi, di sisi lain (media nasional dan asing) mungkin dapat menyoroti kemungkinan, telah terjadi pelanggaran privasi atau dampak sosial terhadap orang yang ditangkap.

Perbedaan itu muncul karena media memilih sudut pandang dan sumber yang berbeda.

Nah, di sinilah persoalan kekuasaan mulai terlihat. Siapa yang paling sering dikutip dalam berita? Apakah aparat memperoleh ruang lebih besar daripada orang yang dituduh? Apakah ulama menjadi sumber utama ketika berita membahas moralitas? Apakah perspektif korban, keluarga, akademisi, atau masyarakat sipil ikut muncul?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut menunjukkan bahwa pemberitaan juga menentukan siapa yang memperoleh kesempatan untuk menjelaskan satu peristiwa.

Stanley Cohen asal Amerika Serikat yang memenangkan Hadiah Nobel bidang Fisiologi atau Kedokteran pada tahun 1986 bersama Rita Levi-Montalcini, melalui konsep moral panic (rasa takut atau kecemasan massal yang menyebar di tengah masyarakat terhadap suatu kelompok, perilaku, atau hal tertentu yang dianggap sebagai ancaman besar bagi nilai-nilai, moralitas, atau ketertiban sosial) menjelaskan, bagaimana media dapat ikut membentuk suatu kelompok atau perilaku sebagai ancaman terhadap nilai dan ketertiban masyarakat.

Konsep ini tidak berarti setiap berita tentang jinayat merupakan moral panic. Justru yang perlu diteliti adalah, apakah berita tertentu menggunakan pola yang membesar-besarkan ancaman, memberikan label negatif, atau menggambarkan suatu perilaku sebagai bahaya bagi masyarakat secara keseluruhan.

Persoalan berikutnya adalah bahasa. Norman Fairclough melalui Critical Discourse Analysis menunjukkan bahwa, bahasa tidak dapat dipisahkan dari praktik sosial dan relasi kekuasaan. Karena itu, kata seperti “pelaku”, “pasangan mesum”, “penyakit masyarakat”, atau “penegakan syariat” bukan sekadar pilihan gaya bahasa.

Kata-kata tersebut membawa penilaian tertentu terhadap orang dan peristiwa yang diberitakan.

Dalam perspektif komunikasi Islam, persoalan bahasa menjadi lebih serius. Al-Qur’an melalui QS. Al-Hujurat ayat 6 memerintahkan tabayyun atau pemeriksaan terhadap informasi sebelum informasi tersebut diterima dan disebarkan.

Selain itu, QS. Al-Isra’ ayat 36 mengingatkan agar manusia tidak mengikuti sesuatu yang tidak diketahui, sedangkan QS. Al-Ahzab ayat 70 menekankan qaulan sadidan, yakni perkataan yang benar dan tepat.

Prinsip tersebut relevan dengan pemberitaan jinayat karena berita dapat memengaruhi kehormatan seseorang. Maklum, dugaan pelanggaran yang diberitakan secara berlebihan tentu saja dapat berubah menjadi stigma social.

Bahkan ketika proses hukum belum selesai.

Karena itu, pemberitaan tidak cukup dinilai dari kecepatan atau jumlah pembacanya.

Akurasi, keberimbangan, kehati-hatian, dan penghormatan terhadap martabat manusia juga harus diperhatikan.

Itu sebab, gagasan Kuntowijoyo tentang Ilmu Sosial Profetik memberi tambahan perspektif.

Humanisasi, liberasi, dan transendensi dapat digunakan, untuk mempertanyakan apakah pemberitaan membantu memperlakukan manusia secara bermartabat, membuka ruang kritik terhadap ketidakadilan, dan tetap memiliki orientasi moral.

Sementara Al-Ghazali, melalui pembahasannya tentang penyakit lisan dalam Ihya’ ‘Ulum al-Din, mengingatkan bahwa ucapan, manusia bukan perkara ringan.

Kebohongan, ghibah, namimah, membuka aib, dan ucapan yang merendahkan kehormatan orang lain merupakan persoalan moral.

Pada saat yang sama, Al-Ghazali tidak memahami amar ma’ruf nahi munkar sekadar sebagai hak untuk mencela. Ia menekankan pengetahuan, pertimbangan terhadap kemudaratan, dan cara yang tepat dalam melakukan koreksi.

Prinsip tersebut dapat diterjemahkan secara kritis ke dalam praktik jurnalistik.

Media memang memiliki fungsi kontrol sosial, tetapi kontrol sosial tidak identik dengan mempermalukan seseorang di hadapan publik.

Memberitakan dugaan pelanggaran  syariat harus dibedakan dari membuka aib seseorang tanpa alasan kepentingan publik yang jelas.

Di sinilah ajaran Al-Ghazali bertemu dengan prinsip tabayyun. QS. Al-Hujurat ayat 6 mengajarkan verifikasi informasi, QS. Al-Isra’ ayat 36 melarang manusia mengikuti sesuatu yang tidak diketahui, sedangkan QS. Al-Ahzab ayat 70 menekankan qaulan sadidan, perkataan yang benar dan lurus.

Ketiga prinsip tersebut menjadi sangat penting dalam pemberitaan jinayat. Satu kata dapat melahirkan stigma. Satu foto dapat merusak reputasi. Satu judul dapat membuat seseorang dianggap bersalah sebelum proses hukum selesai.

Sedangkan teori moral panic Stanley Cohen membantu melihat persoalan lain yakni, kapan pemberitaan mulai menggambarkan perilaku tertentu sebagai ancaman terhadap moral masyarakat secara berlebihan?

Sementara analisis wacana kritis Norman Fairclough membantu melihat bagaimana pilihan bahasa berkaitan dengan ideologi dan relasi kekuasaan.

Dengan demikian, media pers tidak harus menjadi corong penegakan syariat tetapi juga tidak perlu menjadi lawan syariat.

Posisi yang lebih penting adalah menjadi mediator kritis: memeriksa fakta, menghadirkan berbagai suara, menguji tindakan kekuasaan, menjaga praduga tak bersalah, dan tetap menghormati nilai agama serta martabat manusia.

Inilah titik temu antara etika jurnalistik dan komunikasi Islam. Pers dapat mengkritik cara Syariat ditegakkan tanpa merendahkan Syariat. Pers dapat memberitakan pelanggaran tanpa mengubah manusia menjadi objek penghukuman sosial.

Pada akhirnya, pertanyaannya bukan apakah media mendukung atau menolak syariat. Pertanyaan yang lebih mendasar adalah: ketika media memberitakan Syariat, apakah ia sedang membantu masyarakat memahami hukum dan agama, atau justru sedang mengubah pemberitaan menjadi pengadilan sosial?

Sebab syariat tidak hanya hadir dalam qanun, ruang pengadilan, dan tindakan aparat. Syariat juga hadir dalam bahasa. Dan, bahasa yang dipilih media ikut menentukan bagaimana masyarakat melihat agama, hukum, keadilan, serta manusia yang berada di dalamnya.

Nah, dari sinilah gagasan Discursive Contestation of Sharia memperoleh relevansinya.

Istilah tersebut menunjuk pada proses ketika makna syariat diproduksi dan diperdebatkan melalui pemberitaan.

Negara memiliki qanun, aparat menjalankan hukum, ulama memberikan penafsiran keagamaan, masyarakat sipil menyampaikan kritik, dan media memilih bagaimana seluruh suara tersebut ditampilkan kepada publik.

Karena itu, tidak cukup hanya bertanya bagaimana ketiga media memberitakan kasus jinayat.

Diperlukan penelitian, untuk melihat siapa yang paling banyak berbicara, bagaimana pelaku dan korban digambarkan, nilai moral apa yang ditonjolkan, serta bagaimana hukum dan agama digunakan untuk menjelaskan peristiwa.

Karena, pada akhirnya, persoalannya sederhana tetapi mendasar adalah,  ketika sebuah kasus jinayat diberitakan, apakah media hanya memberitakan peristiwa, atau sekaligus ikut menentukan apa yang harus dipahami masyarakat sebagai Syariat, pelanggaran, moralitas, dan keadilan?

Pertanyaan itulah yang membuat pemberitaan jinayat penting dikaji. Sebab syariat tidak hanya dijalankan melalui qanun dan aparat penegak hukum. Makna syariat juga dibentuk melalui bahasa yang setiap hari dibaca masyarakat.

Lantas, apa yang harus dilakukan media, khususnya wartawan untuk dapat memisahkan fakta hukum dari penilaian moral?

Menurut saya, media perlu membedakan antara “seseorang ditangkap karena diduga melakukan zina” dan “seseorang adalah pezina”.

Yang pertama merupakan informasi tentang proses hukum; yang kedua merupakan label yang mengandung penilaian.

Sebelum ada putusan berkekuatan hukum tetap, prinsip praduga tak bersalah harus dijaga.

Kedua, tidak menjadikan identitas seseorang sebagai komoditas pemberitaan. Sebab, kasus jinayat sering menyangkut persoalan pribadi dan kehormatan.

Nama, foto, alamat, keluarga, atau detail kehidupan pribadi tidak selalu relevan untuk kepentingan publik.

Prinsip tabayyun dalam QS. Al-Hujurat: 6 harus diterjemahkan ke dalam praktik jurnalistik: verifikasi lebih penting daripada kecepatan.

Ketiga, memberikan ruang kepada pihak yang berbeda. Jika aparat mengatakan telah terjadi pelanggaran, media tidak berhenti pada keterangan aparat.

Media dapat menghadirkan penjelasan dari pihak yang diberitakan, kuasa hukum, akademisi, ulama, masyarakat sipil, atau pihak lain yang relevan.

Dengan demikian, publik tidak hanya menerima satu versi realitas.

Keempat, tidak menggunakan bahasa yang menghakimi. Ini penting karena bahasa media dapat menciptakan stigma.

Istilah seperti “pelaku mesum”, “penyakit masyarakat”, atau “perusak moral” perlu dipertimbangkan secara kritis.

Media sebaiknya menggunakan istilah hukum yang tepat dan menjelaskan status seseorang dalam proses hukum.

Kelima, mengkritisi pelaksanaan syariat tanpa merendahkan syariat. Pers memiliki hak dan tanggung jawab untuk mempertanyakan kebijakan, prosedur penegakan, diskriminasi, penyalahgunaan kewenangan, atau dampak sosial suatu kebijakan.

Kritik terhadap praktik penegakan hukum tidak otomatis berarti penolakan terhadap syariat.

Keenam, memberitakan keberhasilan maupun persoalan secara proporsional. Jika media hanya memberitakan penangkapan dan hukuman cambuk, publik dapat memperoleh kesan bahwa syariat semata-mata berkaitan dengan penghukuman. Sebaliknya, jika media hanya menyoroti kontroversinya, aspek hukum dan sosial yang lain dapat hilang. Pers perlu menghadirkan konteks.

Ketujuh, menempatkan manusia, bukan sensasi, sebagai pusat pemberitaan. Ini sejalan dengan gagasan humanisasi Kuntowijoyo.

Pemberitaan harus mempertimbangkan akibat sosial dari berita terhadap orang yang diberitakan. Kepentingan publik tidak sama dengan rasa ingin tahu publik.

Kedelapan, menjaga independensi dari semua kekuatan. Media tidak seharusnya tunduk kepada pemerintah, aparat, partai politik, kelompok keagamaan, pengiklan, maupun tekanan massa. Independensi justru diperlukan agar pers dapat mengawasi kekuasaan sekaligus mempertanggungjawabkan pemberitaannya kepada publik.[]