.
.
HUKUM, NEWS  

Jaksa Tahan Lima Tersangka Korupsi Proyek Timbunan Lokasi MTQ Aceh Barat

Kejari Aceh Barat menahan lima tersangka korupsi proyek penimbunan lokasi MTQ Aceh Barat tahun 2020. Dari lima tersangka tersebut, tiga di antaranya yaitu SA, MS, dan IS ditahan pada Selasa 23 Mei 2023 sedangkan dua lainnya, FY dan AJ ditahan pada 29 Mei 2023. (Foto Rico Maharsi/Portalnusa.com)

Laporan Rico Maharsi, Aceh Barat

PORTALNUSA.com | MEULABOH – Anda tentu masih ingat kegiatan Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) Aceh Barat yang dilaksanakan di Desa Leuhan, Kecamatan Johan Pahlawan, Meulaboh pada 2020 lalu. Ternyata kegiatan syiar tersebut menorehkan ‘aib’ karena ada dugaan korupsi pada proyek penimbunan lokasi MTQ.

Informasi yang diterima Portalnusa.com, Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Barat menetapkan lima tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek penimbunan lokasi MTQ Aceh Barat tahun 2020.

Proyek penimbunan lokasi MTQ di Desa Leuhan, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat tersebut dengan pagu anggaran Rp 2,4 miliar yang bersumber dari dana Otonomi Khusus (Outsus) 2020.

Kajari Aceh Barat, Siswanto melalui Kasi Intel M Agung Kurniawan menyebutkan, lima tersangka pada perkara tersebut masing-masing SA selaku PPK pada Dinas Syariat Islam Aceh Barat, MS (pelaksana pekerjaan), IS pemilik perusahaan (CV BMB), FY Direktur CV OD, dan AJ selaku pihak yang meminjam perusahaan milik tersangka FY sebagai konsultan pengawas.

“SA, MS, dan IS kita tetapkan dan kita tahan pada Selasa 23 Mei lalu. Hari ini giliran FY dan AJ. Untuk penahanan dilakukan di LP Kelas II Meulaboh selama 20 hari ke depan,” ujar M Agung Kurniawan.

Menurut jakswa, dalam perkara tersebut kelima tersangka melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.[]