Wagub Dek Fadh Usulkan Alat Berat untuk Daerah Rawan Banjir
PORTALNUSA.com | BANDA ACEH – Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah atau Dek Fadh, mengusulkan penyediaan alat berat dengan skema pinjam pakai bagi kabupaten/kota yang berada di wilayah rawan banjir.
Usulan itu disampaikan Dek Fadh dalam rapat tindak lanjut hasil rapat koordinasi penanganan dan pengelolaan daerah aliran sungai (DAS) yang digelar secara virtual dari Ruang Rapat Wakil Gubernur Aceh, Jumat, 2 Oktober 2026.
Rapat tersebut dipimpin Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Komjen Pol. Tomsi Tohir, dan diikuti kementerian serta lembaga terkait, kepala daerah, serta unsur penanganan bencana dari sejumlah wilayah terdampak.
Sejumlah agenda dibahas dalam rapat, antara lain langkah antisipasi bencana susulan, penguatan sistem peringatan dini, hingga percepatan pemulihan infrastruktur yang terdampak bencana.
Dalam kesempatan itu, Dek Fadh menilai ketersediaan alat berat di daerah menjadi kebutuhan penting untuk mempercepat penanganan banjir, terutama dalam kegiatan pengerukan dan normalisasi sungai.
Ia mengusulkan sedikitnya empat unit ekskavator dapat disediakan untuk daerah rawan banjir melalui skema pinjam pakai. Menurutnya, keberadaan alat tersebut akan memungkinkan pemerintah kabupaten/kota melakukan penanganan lebih cepat saat kondisi darurat terjadi.
“Kami mengusulkan solusi agar kabupaten/kota yang rawan banjir ini diberikan alat berat, minimal empat ekskavator dengan sistem pinjam pakai,” kata Dek Fadh.
Ia mengatakan pemerintah daerah dapat memanfaatkan dana Belanja Tidak Terduga (BTT) untuk mendukung operasional alat berat tersebut.
Menurutnya, kepala daerah memiliki pengetahuan langsung mengenai kondisi wilayah dan titik-titik yang membutuhkan penanganan segera, sehingga keberadaan alat berat di daerah dapat mempercepat respons terhadap bencana.
Dek Fadh juga menyoroti kondisi sejumlah sungai di Aceh yang mengalami pendangkalan dan perubahan alur akibat banjir. Kondisi tersebut berpotensi kembali mengancam infrastruktur yang sebelumnya telah dibangun atau dipulihkan pascabencana.
Ia mencontohkan dua jembatan yang sebelumnya telah selesai dikerjakan oleh TNI namun kembali mengalami kerusakan akibat banjir yang terjadi baru-baru ini.
Selain persoalan alat berat, Dek Fadh mengusulkan adanya penyesuaian mekanisme Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) untuk penanganan sungai dalam kondisi darurat.
Menurut dia, prosedur dalam situasi darurat perlu disederhanakan agar tidak menghambat pekerjaan yang membutuhkan respons cepat di lapangan.
“Untuk kondisi darurat, kami berharap ada mekanisme yang dapat mempermudah pekerjaan di lapangan, misalnya melalui surat kepala posko atau kepala satgas dengan diketahui kementerian dan dinas terkait. Yang penting, penanganan bisa segera dilakukan,” ujarnya.
Menanggapi usulan tersebut, Kepala Posko Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas PRR) menyatakan masukan dari Aceh akan menjadi bahan tindak lanjut.
Pemerintah kabupaten/kota juga diminta melengkapi pendataan wilayah dan kebutuhan penanganan agar langkah rehabilitasi dan rekonstruksi dapat dilakukan secara lebih efisien serta tepat sasaran. []











