Sah, Achmad Marzuki Ditetapkan Lagi Jadi Pj Gubernur Aceh

Sekjen Kemendagri, Suhajar Diantoro mewakili Mendagri menyerahkan Keputusan Presiden tentang perpanjangan masa jabatan Penjabat (Pj) Gubernur Aceh kepada Achmad Marzuki di Kantor Kemendagri, Rabu siang, 5 Juli 2023. (Dok Kemendagri)

PORTALNUSA.com | JAKARTA – Di tengah kuatnya spekulasi tentang sosok yang akan ditetapkan sebagai Pj Gubernur Aceh hingga 2024, tiba-tiba keputusan terkait posisi itu terjawab dengan keluarnya Keputusan Presiden RI yang memperpanjang masa jabatan Mayor Jenderal (Purn) Achmad Marzuki.

Informasi yang diterima media ini, Presiden RI secara resmi memperpanjang masa jabatan Achmad Marzuki sebagai Pj Gubernur Aceh.

“Achmad Marzuki diperpanjang masa jabatannya sebagai Pj Gubernur Aceh, paling lambat satu tahun ke depan,” kata Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Benni Irwan yang dihubungi awak media, Rabu, 5 Juli 2023.

Berbeda dengan pengangkatan pertama yang diwarnai dengan pelantikan, maka untuk jabatan yang diperpanjang itu, hanya diserahkan Keputusan Presiden (Keppres).

Dalam hal ini, Achmad Marzuki mendapatkan SK tersebut dari Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri, Suhajar Diantoro yang mewakili Mendagri, di Kantor Kemendagri, Rabu siang, 5 Juli 2023.

Dengan penyerahan Keputusan tersebut maka berakhirlah berbagai spekulasi yang berkembang sejak dua hari terakhir, di mana jagad maya sempat diramaikan dengan beberapa ‘SK bodong’ yang menyebutkan perpanjangan masa jabataan Achmad Marzuki dan ada juga Keputusan memberhentikan Achmad Marzuki dan menunjuk Bustami Hamzah sebagai Pj Gubernur Aceh. []

 

Penulis: Meylida AbdaniEditor: Nasir Nurdin