Polres Aceh Barat Tangkap Penimbun BBM, Sita Barang Bukti Solar 650 Liter

Petugas memperlihatkan barang bukti solar yang diamankan dari tersangka penimbun BBM di Cot Seumeureung, Kecamatan Samatiga, Aceh Barat. (Foto Ist for Portalnusa.com)

PORTALNUSA.com | MEULABOH – Unit Resmob Sat Reskrim Polres Aceh Barat menangkap penimbun bahan bakar minyak (BBM) jenis solar dan mengamankan barang bukti sebanyak 650 liter, Sabtu malam, 5 Juli 2023 sekitar pukul 19.00 WIB.

Menurut polisi, penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan di sebuah rumah di Desa Cot Seumeureung, Kecamatan Samatiga, Aceh Barat digunakan sebagai tempat penimbunan BBM jenis solar.

Pernyataan tersebut disampaikan Kapolres Aceh Barat, AKBP Andi Kirana melalui Kasat Reskrim Iptu Fachmi Suciandy kepada wartawan, Minggu,16 Juli 2023.

“Tersangka yang ditangkap berinisial MD (47) warga Desa Cot Seumeureung, Kecamatan Samatiga, Kabupaten Aceh Barat,” kata Fachmi.

Di TKP polisi menemukan tiga drum fiber biru berisi minyak solar 600 liter dan tiga jerigen berisikan minyak solar 50 liter.

Berdasarkan hasil temuan di TKP, pelaku mendapatkan BBM jenis solar dari SPBU dan mengisinya ke dalam tangki mobil bus penumpang merek KIA BL 1952 ES.

Setelah dilakukan pengisian, selanjutnya dibawa ke rumah pelaku guna dipindahkan ke penampungan.

Pemindahan BBM ke penampungan menggunakan mesin pompa yang sudah dirakit di mobil tersebut. Itu dilakukan secara berulang-ulang.

Dalam kasus tersebut polisi mengamankan tiga drum fiber biru berisikan minyak solar sebanyak 600 liter dan tiga jerigen berisikan minyak solar 50 liter.

Selain itu polisi juga mengamankan satu unit Mobil KIA BL 1952 ES warna silver metalik untuk proses hukum lebih lanjut.

Iptu Fachmi menyebutkan penimbunan dan perniagaan BBM jenis solar tanpa izin merupakan tindak pidana.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 53 huruf c dan d Undang-Undanh RI Nomor 22 Tahun 2021 tentang Minyak dan Gas Bumi.[]