Polres Aceh Barat Ciduk Dua Tersangka Pengedar Ganja

Dua tersangka pengedar ganja diamankan di Mapolres Aceh Barat bersama barang bukti 23 paket ganja kering. (Foto Humas Polres Aceh Barat for Portalnusa.com)

PORTALNUSA.com | MEULABOH – Satresnarkoba Polres Aceh Barat menangkap dua pengedar narkotika jenis ganja di dua tempat terpisah, masing-masing AH (43) dan FAR (23). Keduanya warga Kecamatan Arongan Lambalek, Kabupaten Aceh Barat.

Kapolres Aceh Barat, AKBP Andi Kirana S.I.K.,M.H. melalui Kasat Narkoba, AKP Erwo Guntoro SH, M.H, mengatakan, penangkapan tersangka pada Jumat, 28 Juli 2023 sekira pukul 01.00 WIB.

Penangkapan berawal dari laporan masyarakat tentang seorang laki-laki yang dicurigai akan melakukan transaksi narkotika.

“Personel Satresnarkoba langsung menuju TKP dan berhasil mengamankan 1 orang berinisial AH, dengan barang bukti berupa 23 bungkus narkotika jenis ganja,” jelas Kasat Narkoba, AKP Erwo.

Ia menambahkan, ganja tersebut ditemukan di seputaran rumah tersangka yang sudah dikemas dan dibalut dengan kertas bungkusan nasi dengan berat bruto 900 gram.

Pengakuan AH, dirinya mendapatkan barang haram tersebut dengan cara membeli dari FAR sebanyak dua kilogram dengan harga Rp 2.600.000.

Selanjutnya petugas melakukan penangkapan terhadap FAR di rumahnya pada hari Jumat sekira pukul 02.30 WIB. Petugas berhasil menemukan barang bukti berupa satu unit HP merk Oppo warna hitam yang diduga digunakan untuk melakukan transaksi ganja serta uang tunai Rp 1.300.000 yang diakui FAR bahwa uang tersebut merupakan sisa hasil jual ganja kepada AH.

“Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Aceh Barat guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” terang Erwo.

Tersangka AH dan FAR dijerat dengan pasal 114 ayat 1 jo pasal 111 Ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana 5 sampai 20 tahun penjara.[]