182 Napi Lapas Blangpidie Dapat Pengurangan Masa Tahanan, Tertinggi 6 Bulan

Pj Bupati Abdya, Darmansah didampingi Forkopimda menyerahkan SK remisi secara simbolis untuk para napi usai upacara HUT ke-78 RI di Abdya, Kamis, 17 Agustus 2023. (Foto Muhammad Taufik/Portalnusa.com)

PORTALNUSA.com | BLANGPIDIE – Sebanyak 182 narapidana Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IIB Blangpidie menerima pengurangan masa tanahan (remisi) dalam rangka peringatan HUT ke-78 RI.

Resmi untuk Warga Binaan Permasyarakatan (WBP) diserahkan oleh Pj Bupati Abdya, Darmansah pada peringatan HUT ke-78 RI, Kamis, 17 Agustus 2023.

Rincian penerima remisi masing-masing 8 napi mendapat 1 bulan, 42 napi 2 bulan, 58 napi 3 bulan, 41 napi 4 bulan, 26 napi 5 bulan, dan 7 napi menerima pengurangan masing-masing 6 bulan.

Pj Bupati Abdya, Darmansah mengatakan. pada peringatan HUT ke-78 RI, pemerintah pusat memberikan pengurangan masa tahanan untuk 182 napi Lapas Kelas II B Blangpidie.

Dari jumlah itu, 59 napi kasus pidana umum dan paling banyak kasus narkoba mencapai 122 napi sedangkan satu napi lainnya kasus korupsi.

Kalapas Kelas II Blangpidie, Akhmad Widodo mengatakan, jumlah warga binaan yang ditampung lapas Kelas II Blangpidie saat ini mencapai 255 orang dengan rincian 41 orang tahanan titipan dan 214 orang berstatus napi.

“Dari jumlah 255 orang warga binaan di Lapas Blangpiidie saat ini, didominasi laki-laki 254 dan perempuan satu orang,” ungkap Akhmad Widodo.[]