Masyarakat Manggamat Polisikan PT BMU, Dugaan Pencemaran Lingkungan

Masyarakat Manggamat, Kecamatan Kluet Tengah, Aceh Selatan bersama kuasa hukum di Mapolda Aceh, Selasa, 5 September 2023 menyampaikan laporan terkait dugaan pencemaran lingkungan oleh PT BMU. (Foto Zuraida/Portalnusa.com)

Laporan Zuraida, Banda Aceh

PORTALNUSA.com | BANDA ACEH – Masyakarat Manggamat, Kluet Tengah, Aceh Selatan melaporkan PT Beri Mineral Utama (BMU) ke Polda Aceh terkait dugaan tindak pidana pencemaran lingkungan.

Tim kuasa hukum mendampingi masyarakat Kluet Tengah membuat laporan ke Polda Aceh atas dugaan pencemaran lingkungan oleh PT BMU.

Proses laporan ke Polda Aceh berlangsung sejak pagi hingga menjelang sore, Selasa, 5 September 2023.

Fahmi selaku kuasa hukum masyarakat mengatakan pihak Polda Aceh sudah menerima laporan dan dilanjutkan permintan keterangan sekitar pukul 14.00 WIB.

Salah seorang tokoh masyarakat Menggamat, Trisno didampingi kuasa hukum mengungkapkan kondisi Mengamat semakin parah dan meresahkan.

“Jika intensitas hujan tinggi semakin mengkhawatirkan karena turunnya lumpur yang masuk ke sungai sebagai sumber air persawahan. PT BMU masih aktif beroperasi meski sudah dikeluarkan surat pemberhentian sementara oleh ESDM,” ujar Trisno.[]