Keren, Pemerintah Aceh Peringkat 1 Nasional Keterbukaan Informasi Publik

Penjabat Gubernur Aceh, Achmad Marzuki menerima Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2023 dari yang diserahkan Wakil Presiden Ma’ruf Amin, di Jakarta, Selasa, 19 Desember 2023.(Foto BPPA)

PORTALNUSA.com | JAKARTA – Pemerintah Aceh meraih penghargaan terbaik 1 tingkat nasional Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2023 dengan nilai 98,37.

Nilai 98,37 tersebut merupakan nilai tertinggi untuk kategori Badan Publik Pemerintah Provinsi dengan kualifikasi Informatif. Urutan berikutnya di bawah Aceh adalah Pemerintah Provinsi Jawa Tengah nilai 96,77 dan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau 96,05.

Adapun Pemerintah Provinsi yang mendapatkan kualifikasi informatif tahun 2023 ini berjumlah 15 provinsi, antara lain Yogyakarta, Bali, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Lampung, Nusa Tenggara Barat, dan Sumatera Barat.

Wakil Presiden Ma’ruf Amin menyerahkan penghargaan yang diterima langsung oleh Penjabat Gubernur Aceh, Achmad Marzuki usai diumumkan oleh Komisi Informasi (KI) Pusat di Istana Wakil Presiden Republik Indonesia, Selasa, 19 Desember 2023.

Anugerah ini diberikan setelah dilakukan Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2023.

Pemerintah Aceh telah menerima anugerah keterbukaan informasi publik ini selama 11 tahun berturut-turut masuk dalam nominasi nasional. Keberhasilan ini merupakan hasil dari konsistensi Pemerintah Aceh dalam menerapkan Keterbukaan Informasi Publik.

Penjabat Gubernur Aceh Achmad Marzuki mengungkapkan rasa syukur atas capaian yang diperoleh dalam menerapkan keterbukaan informasi publik. Anugerah yang diraih merupakan representasi dari dedikasi, kerja keras serta komitmen Pemerintah Aceh.

Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Aceh selaku Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama Marwan Nusuf menyambut gembira hasil positif ini di tahun 2023.

Keberhasilan tersebut merupakan komitmen semua pihak dalam pelaksanaan keterbukaan informasi publik di Aceh. Pihaknya juga mendapat dukungan penuh dari pimpinan Pemerintah Aceh, SKPA dan juga kolaborasi dengan berbagai pihak/stakeholders lainnya tidak terkecuali Tim PPID Utama Pemerintah Aceh.

“Alhamdulillah ini prestasi tertinggi yang diperoleh. Ini merupakan hasil kolaborasi antarlembaga pemerintah, swasta, dan masyarakat yang telah bekerja dengan tidak mengenal lelah untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan terbuka,’ kata Marwan.

Acara penyerahan anugerah tersebut turut dihadiri oleh Ketua Komisi Informasi Aceh Arman Fauzi, Komisioner Komisi Informasi Aceh Muhammad Hamzah, Plh PPID Utama Aceh Safrizal AR dan tim PPID Pemerintah Aceh.

Kegiatan tahunan ini dilaksanakan oleh Komisi Informasi Pusat berdasarkan amanat Pasal 23 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

KI Pusat merupakan lembaga mandiri yang berfungsi menjalankan Undang-Undang tersebut dan menetapkan petunjuk teknis tentang Standar Layanan Informasi Publik (SLIP). Implementasi dari petunjuk itu selanjutnya dilakukan pemantauan melalui kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik yang dilakukan kepada 372 Badan Publik yang terdaftar terdiri dari Kementerian, Lembaga Negara & Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Lembaga Non Struktural, Pemerintah Provinsi, Badan Usaha Milik Negara, Perguruan Tinggi Negeri dan Partai Politik.

Dalam monev ini telah diatur parameter penilaian yang meliputi 6 aspek yaitu sarana dan prasarana, kualitas informasi, jenis informasi, komitmen organisasi, digitalisasi, serta inovasi dan strategi.

Tahapan yang dinilai berupa pengisian kuesioner evaluasi diri dengan bobot nilai 80% dan presentasi dengan bobot nilai 20%.

Tahapan penilaian diawali dengan pengisian kuesioner evaluasi diri menggunakan aplikasi Monev Elektronik Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2023 dengan alamat di https://e-monev.komisiinformasi.go.id/.

KI Pusat sesuai tingkatannya melakukan penilaian terhadap kuesioner evaluasi diri meliputi verifikasi data untuk memeriksa kebenaran, kesesuaian, kelengkapan dan konsistensi jawaban.

Pada tahapan ini, setelah pengisian kuesioner, Pemerintah Aceh mendapat nilai 100. Usai diverifikasi, Pemerintah Aceh mendapat skor 98,5. Pemerintah Aceh memperoleh nilai passing grade atau memenuhi kuota tertentu berdasarkan keputusan KI Pusat untuk mengikuti tahapan presentasi yang merupakan sesi akhir dari penilaian monev.

Penjabat Gubernur didampingi Kepala Dinas Kominfo Aceh memaparkan langsung Inovasi dan Strategi dalam Keterbukaan Informasi Publik Pemerintah Aceh di hadapan Tim Penilai di Jakarta pada Selasa, 28 November 2023.

Usai tahapan presentasi, Ketua KI Pusat Donny Yoesgiantoro melakukan visitasi ke Sekretariat PPID Utama, Selasa, 5 Desember 2023. KI Pusat melakukan visitasi terhadap Badan Publik dengan nilai terbaik dari seluruh kategori untuk mengklarikasi, memvalidasi serta mengkonfirmasi terhadap aspek-aspek, penilaian dalam kuesioner, uji petik inovasi, pemeriksaan dokumen dan hal-hal yang belum tergambarkan dalam tahapan presentasi.[]