Tim Rimueng Ringkus Tiga Tersangka Kasus Pencurian dengan Kekerasan

Tersangka kasus pencurian dengan kekerasan kini diamankan di Satreskrim Mapolresta Banda Aceh. (Dok Tim Rimueng)

PORTALNUSA.com | BANDA ACEH – Tim Rimueng Satreskrim Polresta Banda Aceh mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di kawasan Jembatan Limpok, Aceh Besar, Rabu siang, 17 Januari 2024.

Kejadian yang menimpa Fita Aulianda (18) warga Meunasah Papeun, Krueng Barona Jaya, Aceh Besar dilakukan oleh dua tersangka yang kini sedang menjalani pemeriksaan di ruang Satreskrim Polresta Banda Aceh.

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli melalui Kasatreskrim Kompol Fadillah Aditiya Pratama menjelaskan, kejadian ini bukanlah dilakukan oleh komunitas genk motor, tetapi murni oleh pelaku yang sudah dewasa.

“Jadi jangan dipersepsi ke arah yang lain, yang menimbulkan keresahan masyarakat lainnya,” pinta Kasatreskrim Polresta Banda Aceh.

Fadillah mengatakan, tindak pidana pencurian dengan kekerasan terhadap Fita Aulianda itu dilakukan oleh dua orang, yaitu YRU (20) warga Peuniti, Banda Aceh dan JJ (20) warga Lam Hasan, Peukan Bada, Aceh Besar, saat korban sedang melintasi dari Kuta Baro menuju Gampong Limpok dengan sepeda motor.

Kedua tersangka melakukan aksi pencurian dengan kekerasan  mengunakan alat bantu berupa sepeda motor type Honda Beat. Mereka langsung menendang sepeda motor korban, kemudian tersangka langsug menarik tas korban hingga korban terjatuh dan pelaku langsung melarikan diri.

Barang yang diambil berupa tas yang berisikan dokumentasi serta satu unit HP merk Oppo 5A dan sejumlah uang tunai.

Korban saat itu dalam kondisi luka-luka dan dirawat di salah satu RS di Banda Aceh.

Korban menderita luka-luka sehingga korban pun harus dirawat di RS dan setelah mendapatkan informasi, tim pun mulai melakukan penyelidikan, namun para tersangka selalu berpindah lokasi dan membuat tim harus terus bekerja ekstra.

Berdasarkan penyelidikan,  akhirnya Tim Rimueng bersama Unit Reserse Polsek Krueng Barona Jaya mendapatkan informasi bahwa yang diduga salah satu pelaku tindak pidana pertolongan jahat (tadah) sedang berada di Gampong Peunayong, Banda Aceh, Jumat 2 Februari 2024.

Mereka  (Tim Rimueng) langsung bergerak menuju ke Peunayong dan mengamankan yang diduga pelaku tindak pidana pertolongan jahat (tadah) tersebut atas nama IT (28), warga Banda Aceh.

Kasatreskrim menambahkan, setelah dilakukan interogasi, ia mengaku telah membeli barang hasil curian tersebut dari tersangka JJ.

Tim Rimueng langsung melakukan penangkapan terhadap JJ di Gampong Lam Hasan, Aceh Besar dan mengakui benar telah melakukan aksi pencurian dengan kekerasan di kawasan  Limpok bersama YRU.

Saat itu pula, tim harus kembali ke wilayah kecamatan Kuta Alam, karena menurut informasi dari JJ, bahwa YRU sedang berada di kawasan Kuta Alam.

YRU berhasil ditangkap oleh petugas dan kini telah dibawa ke Satreskrim Polresta Banda Aceh untuk dilakukan  pemeriksaan lebih lanjut. []