Jelang Pencoblosan, Aceh Besar Musnahkan Kelebihan Surat Suara Pemilu 2024

Pj Bupati Aceh Besar Muhammad Iswanto bersama Kapolres Aceh Besar AKBP Dhani Catra Nugraha SH SIK MH, Kajari Aceh Besar Basril G SH MH, KIP Aceh Besar, Panwaslu Aceh Besar, dan unsur OPD terkait memusnahkan kelebihan surat suara Pemilu 2024 di Kompleks Gudang Logistik KIP Aceh Besar di Jantho Sport City (JSC) Kota Jantho, Selasa, 13 Februari 2024. (Foto Prokopim Pemkab Aceh Besar)

PORTALNUSA.com | KOTA JANTHO – Penjabat Bupati Aceh Besar Muhammad Iswanto SSTP MM bersama Kapolres Aceh Besar AKBP Dhani Catra Nugraha SH SIK MH, Kajari Aceh Besar Basril G SH MH, KIP, Panwaslu, dan unsur OPD terkait memusnahkan kelebihan surat suara Pemilu 2024 di Kompleks Gudang Logistik KIP Aceh Besar di Jantho Sport City (JSC) Kota Jantho, Selasa siang, 13 Februari 2024.

Ketua KIP Aceh Besar, T. Khairun Salim menjelaskan, pemusnahan kelebihan surat suara Pemilu 2024 tersebut berdasarkan Berita Acara Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Aceh Besar Nomor 42/PK.01-BA/1106/2024 Tanggal 12 Februari 2024 tentang Pemusnahan Kelebihan Surat Suara Pemilu 2024.

Ia menjelaskan, rincian kelebihan surat suara tersebut masing-masing surat suara Presiden/ Wakil Presiden sebanyak 9 lembar, DPR RI 92 lembar, DPD 24 lembar, DPRD Provinsi 108 lembar, dan DPRK 464 lembar.

Pj Bupati Aceh Besar, Muhammad Iswanto mengajak seluruh masyarakat agar menggunakan hak pilihnya dalam pelaksanaan pesta demokrasi pada 14 Februari 2024.

“Pemkab Aceh Besar bersama Forkopimda, KIP, Panwaslu, serta Forkopimcam akan selalu mendukung demi suksesnya Pemilu. Mari kita bersama-sama memberikan hak suara dalam suasana aman, damai, dan tertib,” imbaunya.

Muhammad Iswanto menegaskan lagi agar ASN dan seluruh aparatur pemerintan dan gampong/desa tidak boleh terlibat politik praktis.

“Mari semua kita patuh aturan. Jika dilanggar oleh yang bersangkutan akan ada sanksi sesuai dengan undang undang serta aturan yang berlaku,” pungkasnya.[]