Tuduhan Miring Terhadap Aktivitas Sulfur PT PEMA di Kuala Langsa Tidak Berdasar

Cut Nanda Risma Putri. (Dok PT PEMA for Portalnusa.com)

PORTALNUSA.com | BANDA ACEH – Sorotan yang menyebutkan aktivitas lifting sulfur oleh PT Pembangunan Aceh (PEMA) bekerjasama dengan BUMD PT Kota Langsa (Pekola) di Pelabuhan Kuala Langsa tak memiliki izin dan mengganggu lingkungan ditanggapi oleh pihak perusahaan.

“Perlu kami tegaskan bahwa penyimpanan sulfur di salah satu gudang Pelabuhan Kuala telah mengantongi izin berusaha dari Kementerian Investasi dan berbagai aturan lainnya,” kata Humas PT PEMA, Cut Nanda Risma Putri membantah berbagai tudingan miring terhadap penyimpanan sulfur tersebut.

Menurut Nanda, kerja sama yang dibangun menunjukkan kontribusi aktif perusahaan dalam meningkatkan Pendapatan Asli Aceh (PAA).

Selain meningkatkan pendapatan, kerja sama ini juga mendorong serapan tenaga kerja lokal dan pemanfaatan infrastruktur publik seperti Pelabuhan Kuala Langsa sehingga dapat menggerakkan investasi daerah.

Nanda mengutip pengakuan Keuchik Gampong Kuala Langsa, Elissudin.

Menurut Elissudin, selama ini masyarakat menyambut baik kegiatan bisnis yang dilakukan oleh PT PEMA dalam bidang sulfur  ini.

Aktivitas ini dilakukan setelah sekian lama Pelabuhan Kuala Langsa tidak beroperasi, akhirnya ada perusahaan yang beroperasi di Pelabuhan Kuala Langsa.

“Alhamdulillah ini juga menyerap tenaga kerja lokal. Kami sangat berharap PT PEMA dapat terus beroperasi, kalau bisa disusul dengan perusahaan-perusahaan lain, tentunya ini untuk memberikan perkembangan yang baik untuk pelabuhan dan terbukanya lapangan pekerjaan bagi warga Kuala Langsa,” jelas Elissudin sebagaimana dikutip oleh Humas PT PEMA.

Sejak beberapa hari terakhir aktivitas penyimpanan sulfur itu disorot melalui pemberitaan di salah satu media online yang menyebutkan aktivitas itu tidak ada izin beroperasi.

Selain tudingan tak ada izin juga dikembangkan isu terjadi pencemaran udara sekitar pelabuhan.

“Tentu kami sangat menyayangkan sorotan miring yang terkesan sepihak dan tendensius tersebut. Kami memastikan perusahaan sudah memenuhi segala ketentuan dalam hal pemenuhan izin operasional kegiatan sulfur di Kuala Langsa,” tandas Cut Nanda.

Cut Nanda menambahkan, proses perizinan penyimpanan sulfur di gudang dan stockpile di Pelabuhan Kuala Langsa sudah memenuhi aspek lingkungan dengan telah terbitnya Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL/UPL) dan SK persetujuan Pemantauan Lingkungan dari Dinas Lingkungan Hidup Kota Langsa serta Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai izin berusaha sesuai peraturan perundang-undangan.  

Nanda memastikan pihak perusahaan sangat berkomitmen dengan investasi ini, dengan menjaga dan melindungi lingkungan sekitar.

“Investasi ini adalah ikhtiar untuk memajukan Pelabuhan Kuala Langsa dan mendorong pertumbuhan ekonomi dan penyerapan tenaga kerja di Kota Langsa, semoga senantiasa semua pihak dapat mendukungnya,” tambah Cut Nanda.

Pemantauan YARA

Nanda juga menginformasikan, beberapa waktu lalu, Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA), Safaruddin didampingi Plh Kadis LH Kota Langsa, Ade Putra Wijaya Siregar mengunjungi lokasi penyimpanan sulfur PT PEMA di Pelabuhan Kuala Langsa yang telah memiliki Analisis Dampak Lingkungan Hidup (ANDAL).

“Kami rutin melakukan monitoring terhadap pengelolaan lingkungan hidup, terutama di kawasan berbasis Industri, ini untuk menjaga agar aktivitas industri bisa berjalan dengan baik tanpa mencemari lingkungan di sekitarnya”, kata Safar, dikutip Cut Nanda.

Kadis LH Kota Langsa, Ade Putra menjelaskan, PEMA telah melengkapi perizinannya dan telah menyatakan kesiapannya untuk melakukan pengelolalan lingkungan hidup, dan surat pernyataan ini sebagai syarat terbitnya Izin Berusahan dari Kementarian Investasi.

“Secara normatif, aktivitas trading sulfur ini tidak ada permasalahan dengan lingkungan hidup, PEMA juga telah membuat surat pernyataan kesanggupan mengelola lingkungan hidup sesuai dengan ANDAL. Jadi, sudah clear and clean dari aturan lingkungan,” kata Ade Putra yang juga dikutip Humas PT PEMA.

Aktivitas sulfur yang dilakukan oleh PT PEMA telah mendapatkan Nomor Induk Berusaha: 9120314071683 dari Kementrian Investasi dan juga telah ada Keputusan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Langsa Nomor 394/660/TL-02/2023 tentang Persetujuan Pernyataan Kesanggupan Penggelolaan Lingkungan Hidup Rencana Kegiatan Gudang Operasi Trading Sulfur di Pelabuhan Kuala Langsa. 

Pernyataan otoritas pelabuhan

Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas V Kuala Langsa, T. Faisal yang berkantor di Kawasan Pelabuhan Kuala Langsa dalam wawancaranya melalui telepon juga turut mengklarifikasi tudingan yang dituduhkan ke PT PEMA.

Dalam keterangannya T. Faisal mengatakan, pihak otoritas pelabuhan tidak pernah menerima keluhan masyarakat baik itu secara lisan maupun tertulis terhadap sulfur yang disimpan di Pelabubuhan Kuala Langsa.

“Kalau diberitakan sulfur itu menimbulkan bau, harusnya yang duluan mencium bau itu adalah pihak KSOP yang berdekatan dengan lokasi, tapi kami sama sekali tidak mencium bau apapun,” tutup Faisal.[]